Pemprov DKI: Sanksi Pelanggaran Kantong Plastik Sekali Pakai Bukan untuk Konsumen
Merdeka.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menegaskan sanksi administratif pelanggar plastik sekali pakai tidak untuk konsumen atau pembeli. Pun, untuk sanksi ke pengelola lebih kepada pembinaan secara bertahap.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat, sanksi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum. Yakni pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta pasar rakyat.
Dia menjelaskan kebijakan itu untuk memastikan Kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan. Selain itu, Andono menyatakan pengawasan yang dilakukan bukan untuk mencari para pihak yang melanggar.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku," ucapnya.
Sebelumnya, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat.
Usai larangan itu dikeluarkan, berbagai upaya dilakukan agar masyarakat sadar dan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Misalnya saja, Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun yang mengaku melibatkan seluruh elemen pasar saat mensosialisasikan larangan kantong plastik.
"Mengajak seluruh komponen pasar untuk membantu mensosialisasikan hal ini baik kepada Koppas dan Appsi untuk sama sama mengajak dan mengimbau agar para pedagang dan pengunjung pasar mau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Agus, Kamis (2/7).
Reporter: Ika Defianti
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya