Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Tidak Bersinggungan dengan Nelayan
Merdeka.com - Reklamasi kawasan Ancol menuai kritik dari pegiat lingkungan. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergeming untuk tetap memperluas kawasan Ancol dengan cara reklamasi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan kegiatan tersebut mempertimbangkan segala aspek lingkungan. Itu pula alasan reklamasi di sisi timur Ancol, yang disebut Saefullah tidak bersinggungan dengan nelayan.
"Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," kata Saefullah, Jumat (3/7).
Saefullah menambahkan, pihaknya telah meminta PT Pembangunan Jaya Ancol terus memantau dan mengkaji proses pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke tempat reklamasi.
Kajian yang diminta meliputi kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar.
"Kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mempertanyakan urgensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi Ancol.
Tubagus mengatakan, langkah yang dilakukan Anies saat ini menunjukan tidak adanya kejelasan sikap Pemprov terhadap pemulihan teluk Jakarta. Sebab menurutnya, reklamasi hanya akan mengorbankan kehidupan pesisir laut.
"Apa urgensinya reklamasi Ancol? Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi," kata Tubagus kepada merdeka.com, Kamis (2/7).
Apapun alasannya, menurut Tubagus Anies harus tetap konsistensi dengan komitmennya terdahulu untuk tidak gencar melakukan reklamasi.
Selain itu, sebagai pucuk pimpinan tertinggi di ibu kota,Tubagus menganggap seharusnya Anies tidak memiliki kendala untuk tidak menerbitkan Kepgub reklamasi Ancol. Sekalipun reklamasi telah berjalan, ia mendorong agar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu harus bisa menghentikan pengerjaannya.
"Reklamasi harus dibatalkan dalam seluas atau konsep apapun, karena tidak dibenarkan. Dengan kebijakan dan kewenangan Gubernur tentunya bisa ditolak reklamasi tersebut," ujarnya.
Anies Baswedan menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub, Sabtu (27/6).
Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi. Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.
Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," ucapnya.
Selanjutnya dalam Kepgub tersebut juga mengatur untuk waktu pelaksanaan perluasan kawasan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
"Sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ngobrol Bareng Nelayan Perahu Ketek Palembang, Ganjar Tawarkan KTP Sakti dan Bentuk Koperasi untuk Modal
Solusi Ganjar itu mendapat respons positif nelayan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaAnies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Trenggono Akui Nelayan Indonesia Masih Miskin, Begini Solusinya
Nilai tukar nelayan belum mencapai angka yang signifikan sehingga mereka masih belum sejahtera.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya