Pemprov DKI : Jakarta Menuju Pembatasan Penggunaan Air Tanah, Belum Melarang
Merdeka.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Yusmada Faizal mengatakan, pelarangan penggunaan air tanah di Jakarta membutuhkan waktu dan persiapan panjang. Sejauh ini, Pemprov DKI masih sebatas pembatasan ketat penggunaan air tanah.
Pembatasan air tanah dilakukan melalui mekanisme pajak penggunaan air tanah.
"Jadi kita akan menuju membatasi penggunaan air tanah, belum melakukan istilahnya pelarangan," kata Yusmada, Selasa (4/10).
Dia menjelaskan, alasan larangan penggunaan air tanah di Jakarta belum dapat dilakukan karena sumber air baku belum mencukupi. Di Jakarta, dia menambahkan, sumber air baku hanya berasal dari Jati Luhur pertama.
Dari jumlah kapasitas air yang diterima Jakarta, kata Yusmada, hanya mampu mencakupi 64 persen untuk air perpipaan.
"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu tapi air pipanya belum ada," pungkas Yusmada.
Pembatasan air tanah oleh Pemprov DKI guna mengurangi penurunan tanah. Kepala Seksi Perencanaan pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Elisabeth Tarigan mengatakan ada dua faktor Jakarta mengalami penurunan tanah (land subsidence). Dua faktor tersebut yaitu penurunan muka tanah dan tingginya permukaan laut.
Untuk penurunan muka tanah, land subsidence, berdasarkan penjelasan Elisabeth, hal ini disebabkan beberapa hal seperti kompaksi tanah secara alamiah karena masih tanah muda atau tanah bekas reklamasi.
Kemudian, beratnya beban dari gedung-gedung ataupun bangunan di Jakarta , turut andil menurunkan muka tanah. Dan terakhir adalah, masifnya penggunaan air tanah.
"Pengambilan air tanah yang menyebabkan kekosongan pada aquifer bawah tanah," ucap Elisabeth kepada merdeka.com, Rabu (4/8).
Dari kondisi-kondisi tersebut, lima wilayah Jakarta yang memiliki risiko tinggi alami land subsidence adalah Jakarta Utara.
Namun, belum disampaikan oleh Elisabeth terkait penurunan muka tanah di Jakarta Utara per tahunnya.
Yang jelas, kata Elisabeth, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI telah melakukan pemberian sanksi kepada bangunan-bangunan yang terdata yang memiliki air tanah dalam, dan penggunaannya dianggap melebihi batasan. Kedalaman, air tanah dalam menurut Elisabeth adalah 40 meter lebih.
Sanksi yang diberikan oleh Dinas SDA yaitu penyegelan atau penutupan sumur.
"Pengawasan berada di Dinas SDA, yaitu bisa dengan penyegelan/penutupan sumur," ungkapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan, bendungan dan Instalasi Pengolahan Air itu memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah catatan yang membuat penyemprotan air ke jalan tak sepenuhnya efektif mengurangi polusi udara.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta akan memantau faktor terjadinya banjir dan kesiapan pompa saat dibutuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 57 RT yang juga sempat teredam banjir kini air sudah surut dan mereka mulai membersihkan rumah.
Baca SelengkapnyaBantuan air ini diberikan oleh Kemhan dan Unhan RI sebagai pengabdian untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaPotret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaHujan deras yang melanda Kota Depok menyebabkan banjir di sejumlah titik
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnya