Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Evaluasi Internal Usai 2 Orang Ditetapkan Tersangka Pengadaan Tanah

Pemprov DKI Evaluasi Internal Usai 2 Orang Ditetapkan Tersangka Pengadaan Tanah Wagub DKI Riza Patria. ©2022 Merdeka.com/Instagram Riza Patria

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal melakukan evaluasi internal terhadap jajaran Pemprov DKI usai penetapan dua tersangka kasus pengadaan tanah di Setu Cipayung, Jakarta Timur. Dua tersangka yakni LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung.

"Tentu iya pasti evaluasi di internal apapun pasti. Tetapi kan kita harus melihat fakta dan data. Tentu bagi siapa saja yang bersalah tentu akan ada sanksi," kata Riza kepada wartawan, Rabu (15/6).

Riza mengklaim bahwa Inspektorat DKI Jakarta telah rutin melakukan pengawasan program yang dijalankan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

"Itu secara rutin inspektorat sudah lakukan itu. Tidak perlu khusus. Jadi secara rutin inspektorat selalu melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan," tuturnya.

Sedangkan terkait kasus ini, Politikus Partai Gerindra itu menyatakan akan mendukung seluruh upaya proses hukum yang diusut aparat termasuk dalam kasus pengadaan lahan Cipayung ini.

"Jadi terkait masalah tanah dan sebagainya yang sekarang sedang dilakukan pemeriksaannya pengecekannya penyelidikan penyidikan dan itu kita serahkan pada aparat hukum," ujar Riza.

"Pemprov mendukung berbagai upaya dari aparat hukum agar semua masalah dapat diatasi dan tentu kita juga minta seluruh jajaran di pemprov bisa melaksanakan tugasnya kinerja dengan baik tanpa adanya KKN," tambahnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan dua tersangka kasus pengadaan tanah di Setu Cipayung, Jakarta Timur. Penetapan tersangka dilakukan Kejati DKI Jakarta pada Senin (13/6) kemarin.

"Menetapkan dua orang tersangka yakni LD selaku Notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022, dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (14/6).

Menurut Ashari, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur terhadap delapan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pembebasan lahan itu tidak sesuai dengan sesuai dengan peruntukannya.

"Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tidak ada Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, tidak ada Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada Permohonan Informasi Aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar dia.

Kemudian dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara tersangka LD, MTT, dan pihak terkait lainnya sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

"Tersangka LD bersama-sama dengan pihak lainnya telah melakukan pengaturan dan atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter," ujar dia.

Namun berdasarkan peran masing-masing tersangka sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.

Adapun total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317. Sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp17.770.209.683.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui tersangka MTT," Ashari menandaskan.

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur itu menyalahi ketentuan Pasal 45, Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait rencana pengadaan.

Atas perbuatannya, tersangka LD dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka MTT dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan

Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan

Sehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil

Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil

Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat

Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Anies Larang Ucapkan Selamat Natal saat Jadi Gubernur Jakarta

CEK FAKTA: Hoaks Anies Larang Ucapkan Selamat Natal saat Jadi Gubernur Jakarta

Beredar klaim Anies Baswedan larang mengucapkan selamat Natal saat menjabat Gubernur DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Reaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN

Reaksi Anies Baswedan Tahu Dipolisikan Gara-Gara Akronim AMIN

Anies menyerahkan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Azas Tigor Kasih Anies Nilai 5 dari 100 selama Jadi Gubernur DKI

Azas Tigor Kasih Anies Nilai 5 dari 100 selama Jadi Gubernur DKI

Tigor mengungkap sederet program Anies yang dianggap banyak kegagalan

Baca Selengkapnya