Pemprov DKI ancam copot pejabat jika ketahuan merokok
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk PNS. Tapi peraturan yang ditegakkan selama bertugas semakin diperketat. Bahkan, apabila ada PNS DKI Jakarta merokok dapat dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan, PNS DKI Jakarta tidak diperbolehkan merokok di kawasan mereka bekerja. Penerapan sanksi ini berlaku untuk semua jabatan, baik kepala dinas, lurah, camat dan wali kota.
"Kalau satu dua kali ketahuan yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/1).
Sanksi ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah. Adapun peraturan yang melandasi ketegasan ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta ini mengungkapkan, pihaknya dapat memberikan sanksi karena mendapatkan kewenangan yang didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada pasal 17 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.
Dia menambahkan sedangkan UU NO.30/2014 pasal 20 memberikan wewenang pengawasan kepada intern/ inspektorat. Sehingga pihak inspektorat berhak menyelidiki dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat.
"Kalau dia (PNS DKI) merokok berarti dia tidak mengindahkan peraturan kami," ujarnya.
Lasro melanjutkan, hukuman tidak hanya berlaku bagi PNS DKI Jakarta yang ketahuan tengah merokok. Namun mereka yang ruangannya ditemukan puntung rokok, bahkan abu rokok juga bisa dikenakan sanksi serupa.
"Bahkan kalau di ruangannya ditemukan puntung dan abu rokok itu bisa dikenakan sanksi. Itu bisa jadi indikasi dia merokok," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaTKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca Selengkapnya