Pemprov DKI Ancam Cabut Izin DWP Bila Ditemukan Pelanggaran
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan izin penyelenggaraan Djakarta Warehouse Projects (DWP) sejak 13-15 Desember 2019 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat. Kendati diizinkan, DWP harus menaati beberapa peraturan.
"Menaati aturan hukum yang tidak dilarang oleh undang-undang, undang yaitu pertunjukan musik, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberikan izin. Nanti dalam pelaksanaannya kegiatan DWP harus menaati semua aturan khususnya terkait soal larangan narkoba, dan perilaku yang tidak sesuai dengan norma budaya yang ada," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Alberto Ali, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Pihak panitia, katanya, sudah menyetujui penyelenggaraan DWP lewat pernyataan tertulis. "Yang menyatakan bahwa taat melaksanakan ketentuan," tegasnya.
Untuk memastikan izin itu benar ditaati, katanya, Pemprov DKI menggandeng Polda Metro Jaya.
"Kami koordinasi dengan Satpol PP, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dan bekerjasama di lapangan untuk mengawasi kegiatan tersebut, dan kami Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan," jelasnya.
500 Personel Amankan DWP
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, menyebut ada 500-an lebih personel mengamankan acara itu
"597 personel. Kita sudah koordinasi dengan penyelenggara (DWP) dan Pemprov, ada petugas Polri yang berkoordinasi dengan petugas Satpol PP menggunakan pakaian preman dan pakaian dinas dengan panitia. Sudah ada bagian masing-masing," jelas Kombes Harry Kurniawan.
Harry menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena DWP 2019 telah mengantongi izin pelaksanaan kegiatan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Yang terpenting kita backup dari Pemprov. Tadi Pemprov menyampaikan bahwa DWP harus berjalan karena sudah ada izinnya. Kami di lapangan akan mem-backup untuk pengamanannya. Kita mulai hari ini. Dari kemarin kita sudah ke lokasi juga," ujarnya.
Harry menegaskan, tidak melarang jika ada masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa berkaitan dengan penyelenggaraan acara tersebut. Namun, massa diminta tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Kita juga sudah sampaikan kalau menyampaikan aksi unjuk rasa silakan diperbolehkan asalkan jangan mengganggu arus lalu lintas, jangan membuat keributan. Sudah ada aturannya masing-masing ya. Ya kalau memblokade namanya bukan unjuk rasa. Harus dibedakan yang namanya unjuk rasa dan blokade itu ada aturannya masing-masing ya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK
Keppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca SelengkapnyaPengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnya