Pemprov DKI akan Sanksi 2 Acara Timbulkan Kerumunan Saat Dihadiri Rizieq Syihab
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan kerumunan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akan diberi sanksi berupa denda. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mengkaji denda terhadap keramaian yang terjadi beberapa hari terakhir.
"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Nanti ada Satpol PP yang menangani," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (19/11).
Keramaian yang di singgung Riza terkait rangkaian acara yang dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Sejak kepulangannya dari Arab Saudi pada Selasa 10 November, keramaian tak terhindarkan. Ribuan masa pengikut Rizieq, memadati bahkan melumpuhkan akses perjalanan menuju bandara Soekarno-Hatta.
Jumat, 13 November, Rizieq menghadiri perayaan maulid di Tebet, Jakarta Selatan. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Masa kembali memadati kawasan Tebet.
Sabtu, 14 November, kepadatan kembali terjadi di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia mengadakan acara pernikahan putrinya sekaligus menggelar perayaan maulid nabi. Pada acara ini, Rizieq diberi sanksi denda Rp50 juta oleh Pemprov DKI.
Riza mengatakan, sanksi denda merujuk pada aturan PSBB transisi yang berlaku saat ini. Pada PSBB saat ini, Pemprov menerbitkan Pergub 101 Tahun 2020.
Sementara Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada 19 Oktober baru ditandatangani untuk pemberian nomor pada 12 November oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Nanti ada Satpol PP yang menangani, bukan saya. Yang lebih tau nanti sanksinya Satpol PP," tuturnya.
Sementara Kepala Satpol PP DKI, Arifin, belum merespon terkait denda yang akan dijatuhkan pada keramaian yang terjadi beberapa hari terakhir.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
KPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnya