Pembahasan KUA-PPAS Molor, Sekda Salahkan DPRD DKI
Merdeka.com - Pembahasan usulan anggaran APBD 2020 antara eksekutif dan legislatif DKI Jakarta belum masuk ke dalam agenda pembahasan Rancangan APBD (RAPBD). Masih ada komisi yang belum mengetok palu kesepakatan usulan anggaran.
Komisi D DPRD masih akan melanjutkan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Dinas Bina Marga pada Senin pekan depan (11/11).
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menampik molornya pembahasan anggaran disebabkan 'leletnya' eksekutif. Ia menegaskan draf usulan anggaran telah diajukan sejak Juli.
"Iya kita sudah kasih dari tanggal 5 Juli, ada buktinya, ada tanda terimanya, soft copy, hard copy, kita kasih semua," kata Saefullah, Jakarta, Kamis (7/11).
Kebut Pembahasan KUA-PPAS
Tak ingin terus dianggap lalai, Saefullah mengatakan pihaknya sudah berupaya melaksanakan pengajuan draf usulan anggaran tepat waktu agar tidak memakan waktu cukup lama saat proses pembahasan.
Terlebih lagi, kata dia, upaya bekerja tepat waktu guna menuntaskan Permendagri mengenai pembahasan anggaran 2020 dimulai November.
Namun demikian, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga mengakui molornya pembahasan tak lain karena beberapa faktor, seperti pergantian anggota dewan.
"Itu jadi salah satu variable kenapa ini menjadi terlambat. kita tak bisa hindari," tukasnya.
DPRD Targetkan KUA PPAS Selesai 5 November
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akan selesai 5 November 2019.
"Kira-kira tanggal 5, KUA-PPAS ditandatangani bersama dalam MoU. Habis itu dikebut," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (1/11)
Politisi Gerindra itu mengatakan, KUA PPAS akan dibahas secara menyeluruh dalam rapat Badan Anggaran setelah seluruh pembahasan di lima komisi DPRD bersama para SKPD terkait dilakukan.
Taufik mengatakan, pembahasan anggaran serta komponen KUA-PPAS di masing- masing komisi tidak bisa selesai dengan cepat karena membutuhkan waktu dalam pembahasannya.
"Kan ternyata gak bisa, karena memang disisir satu- satu. Kekejar, Insyaallah, makanya kita semua siap bahas sampai malam," kata Taufik.
Selanjutnya, jika pembahasan KUA-PPAS dalam rapat Badan Anggaran telah disetujui maka secepatnya penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) akan dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya