Pelanggar PSBB Jakarta akan Dikenakan Denda Progresif Kelipatan Rp250 Ribu
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, denda progresif diberlakukan untuk sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Yusri menegaskan, pelanggar akan dikenakan kelipatan Rp250 ribu, setiap melakukan pelanggaran berulang.
"Sanksi denda, sudah diatur denda progresif," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9).
"Sekali dikasih tahu ada denda, dua kali nanti akan lebih banyak dendanya dua kali lipat, tiga kali atau empat kali sampai dengan usaha ada dalam aturan Pergub 79," imbuh dia.
Denda administrasi sesuai Peraturan Gubernur disebutkan Yusri, adalah sebesar Rp250 ribu. Namun bila pelanggar menolak untuk membayar denda, sanksi alternatif dikenakan adalah hukuman kerja sosial.
"Kerja sosial dengan mengenakan rompi selama satu jam membersihkan sarana umum," tegas Yusri.
Diketahui, sanksi akan dikenakan kepada pelanggar yang tak disiplin protokol kesehatan. Seperti tidak menggunakan masker. Pada hari pertama, polisi menindak 221 pelanggar. Sebagian besar dari mereka ditindak karena tak bermasker saat keluar rumah.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaIni Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca Selengkapnya