Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Parkir liar di Bulungan tak ditertibkan karena terbentur aturan

Parkir liar di Bulungan tak ditertibkan karena terbentur aturan Parkir liar di Bulungan. ©2014 Merdeka.com/Agil Aliansyah

Merdeka.com - Kasie Penertiban Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Nahor mengaku kesulitan menindak tegas pengendara yang memarkir liar di kawasan Blok-M, Jakarta Selatan. Pasalnya, selain pola tata tertib pengendara yang buruk, penertiban itu bentrok dengan aturan parkir lama.

"Itu (parkir) memang salah," kata Nohar saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Rabu (1/9).

Nohar menjelaskan, sepanjang area itu ada aturan parkir satu baris yang terdapat dalam peraturan lama. Sehingga aturan baru Perda No. 3 Tahun 2012 tentang denda retribusi sebesar Rp 500 ribu bagi pengendara yang melakukan parkir liar bentrok.

"Saya sudah minta palang parkir satu garis supaya dicabut karena bagaimana pun parkir di area itu mengganggu," katanya.

Namun sarannya itu harus berhadapan dengan prosedur rancangan yang memerlukan pembahasan panjang. Oleh karena itu, masalah sepanjang jalan Bulungan 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai depan Kejagung dan di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 70 Jakarta, perlu pembahasan lebih lanjut.

"Saya sudah bilang ke atasan," ujarnya.

Sementara mengenai spanduk peringatan keras terpampang menyebutkan "Parkir Sembarangan" kendaraan akan diderek dikenakan biaya retribusi penderekan dan penyimpangan sebesar Rp 500.000,-/Hari/Kendaraan. Dan bertuliskan Perda No 3 Tahun 2012. Itu sudah ditindak lanjuti dengan beberapa kendaraan diderek.

"Kalau spanduk itu sebenernya buat yang di seberang jalan itu. Karena kalau depan SMA 70 itu kan parkir satu baris. Cuma saya juga udah bilang itu memakan jalan sekitar 100-150 meter bahu jalan dan saya udah bilang ke atasan dan lagi bahas. Kalau yang di seberangnya mobil udah diangkut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pengendara masih saja membandel dengan memarkir kendaraannya secara liar. Seperti yang terlihat di Jalan Bulungan 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 70 Jakarta.

Pantauan merdeka.com, beberapa mobil mewah masih berseliweran di pinggiran jalan akses menuju Blok-M itu. Tidak ada petugas polisi pamong praja yang melakukan penertiban terlihat di lokasi.

Padahal spanduk peringatan keras terpampang menyebutkan "Parkir Sembarangan" kendaraan akan diderek dikenakan biaya retribusi penderekan dan penyimpangan sebesar Rp 500.000,-/Hari/Kendaraan. Dan bertuliskan Perda No. 3 Tahun 2012. Namun para pengendara masih terlihat memarkirkan kendaraannya sembarangan.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP