Panwaslu harus adil sikapi pelanggaran Pilgub DKI
Merdeka.com - Panwaslu DKI Jakarta menilai iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang menampilkan Prabowo Subianto mendukung Jokowi sebagai sebuah pelanggaran. Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari meminta Panwaslu untuk bersikap fair.
"Sebenarnya perkara terselubung dan melanggar jadwal sepatutnya Panwaslu juga harus fair. Sejak Ramadan kampanye di televisi, spanduk-spanduk parpol yang mengindikasikan dukungan dari PKS ke Foke terpasang di seluruh DKI, ceramah-ceramah masjid, deklarasi ormas-ormas, pernyataan tokoh-tokoh parpol baik verbal tapi ditulis, atau di spanduk kan sudah berlangsung intensif," kata Eva saat dihubungi, Jakarta, Kamis (13/9).
Eva menambahkan, harusnya Panwaslu juga melihat pernyataan Foke yang sering menyiratkan pesan kampanye seperti menanggapi soal kebakaran di Jakarta. Jika Panwaslu memantau dan mengawasi langsung kondisi di lapangan, justru pihak Jokowi lah yang sebenarnya dirugikan akibat pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata itu.
"Hanya saja, Tim Jokowi tidak mempermasalahkannya karena menganggap tidak substansial, sebagai bagian pelanggaran yang ditoleransi. Tetapi jika toh reklame tersebut disoal secara formal, Pak Prabowo akan hadapi," tegas Eva.
Eva menyesalkan, semakin mendekati hari H, semua peluang dijadikan strategi kampanye termasuk mengadu ke Panwaslu. Meski demikian, lanjut Eva, pihaknya akan terus bekerja keras.
"Hal itu tidak akan mengganggu, malah kita berharap dapat wind fall dari strategi penyerangan yang agresif ini. Justru menambah simpati ke Tim Jokowi. Tapi ngono yo ngono ning ojo ngono lah," tandasnya.
Diketahui, Panwaslu DKI Jakarta sudah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran pidana Pilkada terkait iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang menampilkan Prabowo Subianto di televisi kepada Polda Metro Jaya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaApa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.
Baca Selengkapnya