Panlih Beri Waktu 5 Hari untuk Cawagub DKI Serahkan Berkas
Merdeka.com - Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, S Andyka menjamin proses pemilihan wagub selesai tepat waktu. Sebagai langkah awal, dua cawagub DKI diwajibkan menyerahkan sejumlah berkas untuk proses verifikasi.
Proses verifikasi, kata Andyka, dibatasi hanya lima hari yakni dimulai tanggal 5 hingga 9 Maret. Dia juga menekankan tidak ada perbaikan pemberkasan oleh dua cawagub, Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.
"Kita tidak ada namanya perbaikan, jadi waktunya itu 5 hari untuk pemberkasan, kita beri tanggal 5-9 artinya ini cukup untuk bacalon siapkan berkasnya," ujar Andyka di gedung DPRD, Selasa (3/3).
Berkas yang harus diserahkan dua cawagub disebut Andyka yaitu data diri serta surat pernyataan telah mengundurkan dari institusi asal dua cawagub. Surat pengunduran diri kemudian, diharuskan tertandatangan persetujuan pimpinan institusi asal.
"Bagi yang aktif di TNI Polri aktif di anggota DPR aktif sebagai lembaga hukum harus ada surat pengunduran diri dan disetujui oleh pimpinannya untuk mengundurkan diri," tukasnya.
PAN Jadi Ketua Panlih
Sementara Bendahara Fraksi PAN di DPRD DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah terpilih menjadi Ketua Panitia Pemilihan calon Wakil Gubernur DKI. Penetapan Farazandi sebagai ketua, tercatat dalam surat keputusan Ketua DPRD Prasetyo Edi yang telah tertandatangani.
Dokumen yang diterima merdeka.com, Jumat (28/2) pagi juga tercatat Wakil Ketua Panlih diisi oleh Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco. Sedangkan anggota panlih terdiri dari 7 anggota dan 1 sekretaris DPRD.
Tujuh anggota panlih yaitu Ketua Fraksi Demokrat, Desie Christhyana Sari, Sekretaris Fraksi PDIP, Dwi Rio Sambodo, Wakil ketua I Fraksi Gerindra, S Andyka, Sekretaris Fraksi PKS Achmad Yani, anggota Fraksi PSI Eneng Malianasari, anggota Fraksi NasDem Muhammad Idris, Ketua Fraksi PKB, Yusuf. Dari 7 anggota panlih, kemudian ditambah 1 Sekretaris DPRD.
Tugas panlih nantinya menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas serta efisiensi dalam proses pemilihan cawagub. Selain itu, panlih juga bertugas untuk meneliti kelengkapan berkas cawagub.
Dalam surat keputusan itu juga menyatakan masa kerja panlih paling lama yaitu 30 hari sejak surat ditetapkan. Masa kerja bisa diperpanjang atas persetujuan Pimpinan DPRD.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca Selengkapnya4 Hari Jelang Pencoblosan, Ini Hasil Survei Terbaru
Sejumlah lembaga survei memotret elektabilitas atau tingkat keterpilihan capres dan cawapres empat hari menjelang pencoblosan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran
Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Butuh 6 Persen Lagi untuk Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Airlangga menyebut saat ini dalam beberapa survei, pasangan Prabowo-Gibran memiliki elektabilitas mencapai 40-45 persen.
Baca Selengkapnya