Pajak DKI tahun 2015 ditargetkan Rp 36 triliun
Merdeka.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan tahun 2014 memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sebesar Rp 32,5 triliun. Rencananya target ini akan terus ditingkatkan di tahun 2015 menjadi Rp 36 triliun, walaupun pada realisasinya baru sekitar 80 persen.
Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengungkapkan, dari target tahun ini sebesar Rp 36 triliun, baru dapat terealisasi Rp 23,5 triliun atau 72 persen. Walaupun tidak memenuhi target, pihaknya tetap akan meningkatkan target pajak pada 2015.
"Target tahun depan Rp 36 triliun. Tahun ini Rp 32,5 triliun. Realisasinya Rp 23,5 triliun atau 72 persen dari target. Kemungkinan sampai akhir tahun ini realisasinya sekitar 83-84 persen," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/11).
Dia menambahkan, untuk mencapai target pada tahun 2015, maka kesadaran warga akan pajak harus ditingkatkan. Selain itu, pembenahan sistem online pajak juga harus terus disosialisasikan.
"Upaya intensif online sistem harus naik. Sosialisasi ditingkatkan supaya masyarakat melek pajak," tutup Iwan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaSecara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, pihaknya melihat tren positif di berbagai wilayah Indonesia untuk Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya