Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Otak pelaku penyerangan di RSPAD didakwa 12 tahun penjara

Otak pelaku penyerangan di RSPAD didakwa 12 tahun penjara sidang ririn. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Edward Tupessy alias Edo dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dalam sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edo dinilai merupakan otak dalam kasus penyerangan di kamar duka RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

"Dia berperan sebagai pemberi perintah kepada Irene Tupessy, adiknya, dan suami Irene, Herianto untuk melakukan penyerangan pada tanggal 23 Februari 2012 lalu ," ujar Jaksa Penuntut Umum, Roland Hutahaean, Rabu (3/10).

Roland mengatakan Edo ketika itu mendapatkan informasi bahwa Edoi Ekacili sedang berada di rumah duka RSPAD Jakarta. Edo kemudian memerintahkan adiknya untuk mengumpulkan massa.

Irene lalu menyanggupi membawa sekitar 50 orang ke RSPAD di antaranya yakni Gheretes Tamatala alias Herrianto, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Abraham Tuhehai, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, Irene alias Renny Tupessy, John Robert Sofa alias Onchu, dan Rio.

Edo meminta agar anak buahnya itu untuk mempersenjatai diri dengan senjata tajam karena dikhawatirkan Edoi akan melawan. Setibanya di RSPAD pada tanggal 23 Februari 2012 dini hari, Edo kemudian bertemu dengan Edoi Ekacili. Pertemuan itu ternyata berlangsung damai.

Mereka pun menemukan kesepakatan. Di saat yang bersamaan, Edo melihat ada kelompok Jefferey Keilula. Jefferey ketika itu datang untuk melayat salah seorang kerabatnya bernama Bobi.

"Saat itu Edo langsung meminta Herrianto untuk memanggil Jefferey. Namun, Jefferey menolak. Penolakan ini membuat Edo berang dan memerintahkan anak buahnya untuk menyerang Jefferey," katanya

Jefferey dan teman-temannya berusaha kabur. Namun dikejar oleh puluhan anak buah Edo. Di dalam peristiwa ini, Ricky Tutuboy dan Stanley Ayeweno akhirnya meninggal dunia. Sementara Jefferey, Oktavianus, Yopie, dan Erol mengalami luka berat.

Atas peristiwa ini, terdakwa dijerat dengan lima dakwaan. Dakwaan pertama primer, Pasal 170 Ayat 3 ke-3 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (3) ke-3 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Kemudian dakwaan kedua primer, yakni Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Dakwaan ketiga Primer, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Dakwaan terakhir atau keempat primer, yakni Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

"Sementara dakwaan kelima yakni pasal 111 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," paparnya.

Saat persidangan berlangsung, seisi ruangan dipenuhi oleh kerabat korban. Mereka sempat memaki dan menuntut Edo dihukum mati atas perbuatannya. Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, Edo menyatakan keberatannya atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Saya ajukan keberatan yang mulia," ujar Edo.

Majelis hakim yang dipimpin Gosen Butarbutar kemudian mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya menyiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/10/2012) dengan agenda pembacaan eksepsi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Edy Rahmayadi Berang PRT-nya Kena Serangan Fajar Rp200 Ribu

Edy Rahmayadi Berang PRT-nya Kena Serangan Fajar Rp200 Ribu

Edy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos

Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos

Prabowo-Gibran hanya mampu mengumpulkan 76 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memiliki 7 suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Saat Megawati Main Tebak-Tebakan dengan Bocah di Kebon Sirih: Jangan Sepeda Lah, Sepeda Terus Ya

Saat Megawati Main Tebak-Tebakan dengan Bocah di Kebon Sirih: Jangan Sepeda Lah, Sepeda Terus Ya

Kepada mereka, Edmund menyebutkan Pancasila dari sila ke 1 sampai 5.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemuda Asal Ambon 10 Kali Tes Akhirnya Jadi Tamtama, Kolonel TNI Sampai Kaget 'Kamu Enggak Ada Kerjaan Lain? Enggak Bosan?'

Pemuda Asal Ambon 10 Kali Tes Akhirnya Jadi Tamtama, Kolonel TNI Sampai Kaget 'Kamu Enggak Ada Kerjaan Lain? Enggak Bosan?'

Tak kenal menyerah, sosok anggota TNI ini mengaku sempat gagal 10 kali sebelum akhirnya menjadi abdi negara.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

Respons KPK Mantan Wamenkumham Eddy Ajukan Gugatan Kembali

KPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.

Baca Selengkapnya