Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nekat Buka Saat PSBB, Panti Pijat di Jakarta Utara Digerebek Polisi

Nekat Buka Saat PSBB, Panti Pijat di Jakarta Utara Digerebek Polisi panti pijat di jakarta utara digerebek. ©2020 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang panti pijat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun nyatanya, masih ada yang mengabaikan. Salah satunya panti pijat berinisialm TM di Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi mengatakan, pihaknya mengamankan 21 orang saat melakukan penggeladahan di salah satu panti pijat kawasannya. Dia merinci, mereka adalah terapis, karyawan, serta pelanggan.

"Sembilan orang adalah terapis, dan sembilan lagi pembantu atau yang melaksanakan bantuan operasional di tempat tersebut," katanya saat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9).

Dari hasil pemeriksaan, dia mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DD yang bertindak sebagai supervisor, TI dan AF sebagai kasir.

"Mereka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini," terangnya.

Aries menjelaskan, panti pijat buka secara sembunyi-bunyi. Supervisor menghubungi sejumlah pelanggan yang pernah mampir. Lalu menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi.

"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ. Sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," ujarnya.

Dari pantauan anggota saat itu, ruko seolah-olah dalam keadaan tertutup. Tapi, anggota curiga karena melihat orang yang lalu lalang di depan ruko tersebut.

"Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko dan melihat aktivitas apa yang ada di ruko. Sehingga pada saat anggota memasuki ruko diketahui ada beberapa terapis yang sedang melayani pelanggan," jelasnya.

Kepada penyidik, pengelola mengaku setiap pelanggan dikenakan tarif Rp 160 ribu perjam. Biasanya terapis akan minta tambahan apabila melakukan kegiatan lain yang sampai mengarah ke perbuatan cabul.

"Itu pelanggan harus membayar Rp 300 ribu," kata Aries.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara itu, Wakil Walikota Ali Maulana Hakim menyampaikan akan membawa 9 orang terapis Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan selama enam bulan sampai 1 tahun. Sementara pemilik usaha dikenakan denda maksimal.

"Ini syok terapi dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang belum diizinkan dibuka," tutupnya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'
⁠⁠Nyaris Tak Dikenali, Polisi Pria Nyamar jadi Emak-Emak Berdaster dan Berkerudung Bergo Bikin Penjahat 'Keok'

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya