Nekat Buka Saat PSBB, Panti Pijat di Jakarta Utara Digerebek Polisi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang panti pijat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun nyatanya, masih ada yang mengabaikan. Salah satunya panti pijat berinisialm TM di Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Aries Andhi mengatakan, pihaknya mengamankan 21 orang saat melakukan penggeladahan di salah satu panti pijat kawasannya. Dia merinci, mereka adalah terapis, karyawan, serta pelanggan.
"Sembilan orang adalah terapis, dan sembilan lagi pembantu atau yang melaksanakan bantuan operasional di tempat tersebut," katanya saat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9).
Dari hasil pemeriksaan, dia mengungkapkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah DD yang bertindak sebagai supervisor, TI dan AF sebagai kasir.
"Mereka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi Covid-19 ini," terangnya.
Aries menjelaskan, panti pijat buka secara sembunyi-bunyi. Supervisor menghubungi sejumlah pelanggan yang pernah mampir. Lalu menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi.
"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ. Sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," ujarnya.
Dari pantauan anggota saat itu, ruko seolah-olah dalam keadaan tertutup. Tapi, anggota curiga karena melihat orang yang lalu lalang di depan ruko tersebut.
"Anggota kami langsung melakukan pengecekan ke dalam ruko dan melihat aktivitas apa yang ada di ruko. Sehingga pada saat anggota memasuki ruko diketahui ada beberapa terapis yang sedang melayani pelanggan," jelasnya.
Kepada penyidik, pengelola mengaku setiap pelanggan dikenakan tarif Rp 160 ribu perjam. Biasanya terapis akan minta tambahan apabila melakukan kegiatan lain yang sampai mengarah ke perbuatan cabul.
"Itu pelanggan harus membayar Rp 300 ribu," kata Aries.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, Wakil Walikota Ali Maulana Hakim menyampaikan akan membawa 9 orang terapis Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan selama enam bulan sampai 1 tahun. Sementara pemilik usaha dikenakan denda maksimal.
"Ini syok terapi dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang belum diizinkan dibuka," tutupnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya