Motor terabas jalur Transjakarta, siap-siap denda Rp 500 ribu
Merdeka.com - Pemotor di ibu kota kini tak bisa lagi membandel dengan coba-coba menerabas jalur khusus bus Transjakarta saat terjebak kemacetan. Sebab mulai November mendatang, Polda Metro Jaya bakal menerapkan tilang untuk penerobos busway dengan nilai denda maksimal mencapai Rp 500 ribu.
"Untuk denda tilang maksimal memang sudah bisa diterapkan pada bulan November mendatang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Jakarta, Selasa (29/10).
Rikwanto menjelaskan, pihaknya tidak perlu melakukan sosialisasi intensif soal penerapan tilang dan denda tersebut. Sebab aturan ini sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009 dengan besaran denda maksimal Rp 1.000.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.
"Secepatnya ini bisa diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi, karena rambu sudah ada dan di undang-undang juga sudah disebutkan. Bahkan, masyarakat juga sudah tahu kalau jalur khusus tersebut terlarang bagi angkutan umum selain bus transjakarta," terangnya.
Untuk mekanisme penindakan tilang, tidak ada yang berbeda seperti tilang di jalur regular pada umumnya.
"Untuk mekanismenya penindakan juga tidak ada perubahan cukup dengan tilang biasa," ucapnya.
Sebenarnya besaran nilai tilang yang dijatuhkan pada si pelanggar bergantung pada putusan hakim. Selama ini, hakim hanya memutuskan untuk denda terendah, yaitu Rp 100.000 untuk roda empat dan Rp 50.000 untuk roda dua. Dan menurut Rikwanto, itu tak akan membuat jera.
"Mestinya para pelanggar yang sudah lebih dari sekali, sanksinya lebih berat," tuturnya.
Agar denda ini bisa diterapkan sesuai dengan yang berlaku, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan usulan ke kejaksaan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaPT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan Halte Tendean beroperasi normal hari Senin (21/8) mendatang seusai mengalami kebakaran.
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada 5 mobil bekas dengan harga di bawah Rp100 juta yang dapat dijadikan pilihan. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca Selengkapnya