Masih banyak penumpang belum tahu tarif angkutan DKI naik
Merdeka.com - Kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta sepertinya belum cukup diketahui oleh khalayak luas. Sebab sejumlah sopir bus Kopaja dan Metromini masih mengeluhkan kurangnya tarif yang dibayarkan para penumpang.
Seperti yang dialami Rahmat (28). Sopir Metromini 610 jurusan Blok M-Pondok Labu ini mengakui, masih banyak penumpang yang kurang membayar tarif baru yang telah disepakati
"Meski sudah ditetapkan, masih ada saja yang bayar kurang. Kalau kaya gitu ya kita minta kurangnya," ucap Rahmat di terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Hal senada juga dikeluhkan sopir Kopaja 615 jurusan Blok M-Lebak Bulus, Slamet (23). Menurut dia hingga kini masih ada saja penumpang yang bayar kurang.
"Kalau gitu ya kita minta pengertiannya, kalau dia ada ya minta tambahin lagi, kalau nggak ada lagi ya mau diapain lagi dong. Kalau ada yang protes soal harga masa protes ke saya, protes ke Jokowi dong," ucap Slamet kesal.
Sementara itu, kenaikan tarif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2013 rupanya belum diketahui sejumlah pemakai jasa angkutan umum. Untuk kategori bus sedang seperti ini, tarif naik dari Rp 2000 menjadi Rp 3000.
"Saya sudah bayar Rp 2000 dimintai lagi. Kita protes, saya sama tiga orang tadi yang protes. Biasanya juga Rp 2000 sekarang minta Rp 3000," kata Reni yang menumpang Kopaja P19 ini dari Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.
Dihubungi terpisah, Kepala Terminal Blok M Oskar Sairin menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi menggunakan pengeras suara secara berulang-ulang.
"Kita juga sudah menyebarkan selebaran daftar kenaikan tarif yang dipasang di angkutan masing-masing. Mudah-mudahan para penumpang mengerti karena ini sudah jadi aturan," tutur Oskar. Oskar menjamin tidak ada angkutan yang menaikkan tarif lebih dari ketentuan Pergub.
Sesuai dengan Pergub, kenaikan tarif itu terlihat untuk Bus sedang dari Rp 2000 hingga 3000. Bus Reguler dari Rp 2000 menjadi Rp 3000, untuk bus Patas dari Rp 2500 menjadi Rp 3000, untuk Bus Patas AC dari Rp 5500 menjadi Rp 7000 dan untuk pelajar tarifnya tetap Rp 1000.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca SelengkapnyaJika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca Selengkapnya