Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih banyak penumpang belum tahu tarif angkutan DKI naik

Masih banyak penumpang belum tahu tarif angkutan DKI naik Tarif angkutan umum. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta sepertinya belum cukup diketahui oleh khalayak luas. Sebab sejumlah sopir bus Kopaja dan Metromini masih mengeluhkan kurangnya tarif yang dibayarkan para penumpang.

Seperti yang dialami Rahmat (28). Sopir Metromini 610 jurusan Blok M-Pondok Labu ini mengakui, masih banyak penumpang yang kurang membayar tarif baru yang telah disepakati

"Meski sudah ditetapkan, masih ada saja yang bayar kurang. Kalau kaya gitu ya kita minta kurangnya," ucap Rahmat di terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Hal senada juga dikeluhkan sopir Kopaja 615 jurusan Blok M-Lebak Bulus, Slamet (23). Menurut dia hingga kini masih ada saja penumpang yang bayar kurang.

"Kalau gitu ya kita minta pengertiannya, kalau dia ada ya minta tambahin lagi, kalau nggak ada lagi ya mau diapain lagi dong. Kalau ada yang protes soal harga masa protes ke saya, protes ke Jokowi dong," ucap Slamet kesal.

Sementara itu, kenaikan tarif sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2013 rupanya belum diketahui sejumlah pemakai jasa angkutan umum. Untuk kategori bus sedang seperti ini, tarif naik dari Rp 2000 menjadi Rp 3000.

"Saya sudah bayar Rp 2000 dimintai lagi. Kita protes, saya sama tiga orang tadi yang protes. Biasanya juga Rp 2000 sekarang minta Rp 3000," kata Reni yang menumpang Kopaja P19 ini dari Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.

Dihubungi terpisah, Kepala Terminal Blok M Oskar Sairin menuturkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi menggunakan pengeras suara secara berulang-ulang.

"Kita juga sudah menyebarkan selebaran daftar kenaikan tarif yang dipasang di angkutan masing-masing. Mudah-mudahan para penumpang mengerti karena ini sudah jadi aturan," tutur Oskar. Oskar menjamin tidak ada angkutan yang menaikkan tarif lebih dari ketentuan Pergub.

Sesuai dengan Pergub, kenaikan tarif itu terlihat untuk Bus sedang dari Rp 2000 hingga 3000. Bus Reguler dari Rp 2000 menjadi Rp 3000, untuk bus Patas dari Rp 2500 menjadi Rp 3000, untuk Bus Patas AC dari Rp 5500 menjadi Rp 7000 dan untuk pelajar tarifnya tetap Rp 1000.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya
Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, Dirut KAI Commuter: Tunggu Tanggal Mainnya

Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata
Tarif PPN Bakal Naik 12 Persen di 2025, Sandiaga Uno: Tak Berdampak ke Sektor Pariwisata

Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya
Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya

Kenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda
KAI Ingatkan Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kg Selama Mudik Lebaran, Lebih Bakal Didenda

Jika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya