Malu dan bingung, alasan pasangan gelap buang bayi di kebun pisang
Merdeka.com - Siti Juwariah (31), warga Desa Jligi Kutowinangun, Kebumen, Jawa Tengah membuang bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan di kebun pisang Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Solo karena merasa bingung.
Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan dalam keterangannya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bayi yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan gelap Siti Juwariah dengan Guntur Santoso (39). Bayi tersebut ditemukan oleh warga setempat di kebun pisang, sedangkan Guntur yang sudah mempunyai keluarga, saat ini sudah diamankan oleh polisi.
Tersangka, terang dia, mengaku melahirkan bayi laki-laki yang diberi nama Egix di kamar indekos di Jebres pada Minggu (26/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah melahirkan bayi itu, pelaku kemudian memotong plasenta (ari-ari) dengan gunting.
"Bayi sempat menangis setelah dilahirkan, dan pelaku kemudian menggendong untuk ditimang-timang. Pelaku kemudian menyelimuti dengan kain dan dimasukan ke dalam kardus," kata Ahmad," terang Kompol Edison di Solo, Jawa Tengah, seperti dikutip Antara, Rabu (5/8).
Lanjut dia, pelaku kemudian membawa bayi tersebut ke halaman belakang rumah dan meletakkan di kursi panjang. Pelaku yang dalam kebingungan untuk menempatkan bayinya, kemudian berniat membunuh anak kandungnya itu.
Akan tetapi, lanjut dia, ternyata pelaku mengurungkan niatnya dan kemudian meletakkan kardus berisi bayi tersebut di kebun pisang, di balik tembok pagar rumah.
"Bayi itu kemudian menangis dan ditemukan warga sekitar untuk diberikan pertolongan," katanya.
Dia menjelaskan, tersangka Guntur Santoso juga mengaku sempat bersiasat membawa bayi itu ke panti asuhan yang nantinya dia sendiri akan mengadopsi anak kandungnya itu. Namun, kata dia, tersangka Siti sengaja membuangnya karena merasa bingung dan malu.
Polisi pada akhirnya meringkus keduanya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum. Para tersangka dapat dijerat dengan pasal penelantaran anak, yakni Pasal 76B dan dan Pasal 77B Undang-Undang RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
11 Cara Merangsang Kecerdasan Otak Bayi Sejak dalam Kandungan, Siapkan Sejak Dini
Kecerdasan bayi bisa mulai dibentuk semenjak masih janin oleh ibu.
Baca SelengkapnyaCara agar Bayi Cepat Masuk Panggul, Bantu Lancarkan Persalinan
Kondisi ini biasanya ditandai dengan bentuk perut yang sudah berada di bawah atau di sekitar panggul.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca Selengkapnya6 Penyebab Bayi Menangis yang Perlu Dikenali Orangtua, Ketahui Cara Membedakannya
Tangisan yang dikeluarkan oleh bayi memiliki berbagai tanda yang berbeda. Kenali enam penyebab tangisan dari bayi yang biasanya ditunjukkan.
Baca SelengkapnyaPanduan bagi Orangtua Membedakan Apakah Bayi Mengantuk atau Kelelahan
Karena bayi masih belum bisa berbicara, maka penting untuk mengetahui apakah mereka kelelahan atau hanya mengantuk.
Baca SelengkapnyaGejala Bayi Tersedak dan Cara Menanganinya, Wajib Tahu
Mengenali gejala tersedak pada bayi sangat penting untuk memberikan tindakan cepat dan tepat guna.
Baca SelengkapnyaMuncul 'Bau Asem' dari Anak, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Bau tak sedap bisa muncul pada anak akibat beberapa penyebab terutama saat pubertas.
Baca SelengkapnyaMengenal Gejala Selesma pada Anak, Begini Cara Mencegahnya
Gejala selesma pada anak biasanya meliputi bersin, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, hingga demam ringan. Namun kondisi ini bisa membaik dengan sendirinya.
Baca Selengkapnya