Lurah penantang Jokowi: Lelang jabatan itu kasar sekali
Merdeka.com - Lurah Warakas Jakarta Utara Mulyadi tiba-tiba membantah akan melayangkan gugatan terkait lelang jabatan camat dan lurah yang diadakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Mulyadi mengatakan dia hanya keberatan dengan sistem lelang jabatan yang digulirkan Jokowi.
Menurut Mulyadi, aturan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur sistem lelang jabatan.
"Sistem yang mana? Di UU Nomor 32 sudah jelas. Jangan pakai kata-kata lelang jabatan lah. Kasar banget kesannya. Memang lurah camat itu nembak apa? Kita juga sudah diuji, sudah ada assessment dan segala macam. Enggak usah pake lelang jabatanlah," jelas Mulyadi saat dihubungi, Jakarta, Kamis (2/5).
Mulyadi mengaku dia bukannya tidak setuju dengan program tersebut. Namun, dia meminta Jokowi untuk memikirkan kembali soal lelang jabatan.
"Bukan enggak setuju. Tapi tolong lah ditelaah lagi," kata Mulyadi.
Selain itu, Mulyadi juga membantah jika dirinya berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi akan lelang jabatan. "Enggak. Saya enggak pernah ngomong gitu," kilahnya.
Sebelumnya, Mulyadi dengan tegas menolak kebijakan Jokowi soal lelang jabatan. Bahkan, dia mengancam akan membawa kebijakan lelang jabatan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi 80 PNS, dari lurah dan camat, sekretaris lurah (Sekel), wakil lurah yang tidak ikut hari ini nantinya akan kita akan berencana tuntut ke MK," ujar Mulyadi di Jakarta, Senin (29/4).
Mulyadi menjelaskan, seharusnya jabatan lurah dan camat lama dikosongkan dulu dengan SK Gubernur. Jika tidak, Jokowi dinilai telah melabrak Surat Keputusan (SK) pelantikan lurah dan camat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca Selengkapnya