Lakukan Pemerasan, 4 Polisi dan Wartawan Gadungan Ditangkap di Jakbar
Merdeka.com - Polisi telah menangkap empat orang pelaku pemerasan terhadap korban atas nama Santi Andriani di Jalan Manyar, Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Empat orang tersebut diketahui atas nama Widodo alias Budi, Arista alias Aris, Suwanto alias Awi dan Romanudin yang ditangkap di dua lokasi berbeda pasa 12 Juni 2020.
Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka, lebih dulu membuat sebuah rencana di salah satu Mal di kawasan Kalideres, sebelum melancarkan aksinya.
"Setelah merencanakan di situ, lanjut mereka melakukan aksinya pada pukul 20.00 WIB di TKP," kata Slamet, Jakarta, Selasa (14/7).
Saat itu, para pelaku mendatangi korban dengan menuduh telah menyelewengkan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dari situ, para pelaku yang mengaku sebagai anggota Buser Polda Metro Jaya dan wartawan langsung mengambil 219 KJP.
"Lanjut dari situ setelah masuk ke toko milik korban lanjutnya mereka mengambil kartu-kartu yang ini. Kita sita bukan dari korban, namun dari para pelaku. Dari kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan ternyata di dapat 4 orang tersangka ini," ujarnya.
Setelah menuduh telah menyelewengkan KJP, kemudian korban dimintai uang oleh para pelaku dengan nominal yang tak kecil yakni Rp 50 juta. Saat itu, korban dimintai uang oleh di dalam mobil pelaku sambil diajak berputar-putar sampai kawasan Grogol, Jakarta Barat.
"Namun demikian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, sehingga terjadi kesepakatan sesuai dimiliki korban Rp 4,5 juta," sebutnya.
Kejar Dua DPO Lagi
Meski sudah menangkap empat orang pelaku pemerasan, polisi masih mengejar dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam perkara ini masih ada dua DPO RO dan AN. Masih DPO tentunya perkara ini setelah kita lakukan penyidikan ada beberapa empat ini adalah dari salah satu media," ucapnya.
Atas penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 219 KJP, satu buah flash disk berupa rekaman video atau CCTV pada saat pelaku membawa korban dari toko ke dalam mobil.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya penjara 9 tahun," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, Satu Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, itu mengakibatkan satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaBukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres
Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaKapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu
Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu Makin Dekat, Kapolresta Pekanbaru Koordinasi dengan Penyelenggara
Tujuan kegiatan ini ialah untuk mempererat kekompakan antara penyelenggara pemilu bersama pihak kepolisian
Baca SelengkapnyaKapolres Inhu Perintahkan Para Kapolsek Produktif dan Teliti Kawal Pemilu Damai
Polisi di Riau menggelar pertemuan gabungan untuk membahas pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPenjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaPengancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi, Begini Cerita Lengkapnya
Polisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya