Kronologi WN Brasil Ditangkap Saat Selundupkan Kokain Cair di Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - olda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Brasil, Gustavo Pinto Da Silveira (25). Dia ketahuan hendak menyelundupkan kokain cair yang dimasukkan ke botol sampo sesaat tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan Gustavo merupakan pengedar narkotika jaringan internasional. Pengungkapan itu hasil kerja bersama Bea dan Cukai.
"Ini merupakan pengungkapan jaringan internasional hasil kerjasama Bea dan Cukai bersama Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, semua dalam proses sidik," Mukti saat konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (15/3).
Terungkapnya modus Gustavo ketika Petugas Bea Cukai Bandara Soetta yang menaruh kecurigaan saat proses pengecekan di Terminal 3. Ketika melakukan pemeriksaan, petugas menemukan papan selancar, dan koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo dan sabun.
"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, awalnya petugas hampir dikelabui oleh Gustavo karena tidak menemukan adanya indikasi narkotika. Namun, begitu, petugas merasa curiga dengan bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa.
"Saat kita periksa baunya menyengat, petugas melakukan tes. Karena kita curiga, kita lebih dalam lagi dengan membakar cairan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas lantas, menemukan adanya kandungan kokain cair di dalam botol sampo tersebut. Terdapat sekitar 2 liter cairan yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.
"Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengamankan setidaknya dua liter kokain cair dalam penangkapan Gustavo.
Kekinian, Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun2009.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Kecelakaan Pesawat di Bandara Aminggaru Papua Tengah, 12 Penumpang Selamat
Warga dan petugas yang berjaga langsung melakukan evakuasi saat kecelakaan pesawat.
Baca SelengkapnyaTinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman
Menhub Budi Karya Sumadi memastikan kesiapan pelayanan angkutan penumpang Lebaran di Bandara ]asional Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaSipil Jadi Sasaran KKB, Begini Kronologi Penembakan Pesawat Wings Air di Papua
Dalam insiden tersebut seorang penumpang mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kabin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Pesawat Kargo Smart Air Tarakan-Binuang Hilang Kontak
Tim SAR gabungan memutuskan pencarian pesawat kargo Smart Air yang hilang kontak sejak Jumat (8/3) pagi, akan dilanjutkan pada Sabtu (9/3) besok.
Baca SelengkapnyaDitangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat
Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Cara Agar Tidak Lama Menunggu Bagasi Pesawat di Bandara
Setidaknya butuh waktu 30 menit setelah pesawat yang ditumpangi tiba untuk mengambil bagasi dari mesin conveyer.
Baca SelengkapnyaJokowi Datang, Kota Serang 'Dibanjiri' Baliho Prabowo-Gibran Hingga Dipaku di Pohon
Bawaslu Kota Serang mencatat ada 32 banner dan baliho bergambar Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKronologi Pesawat Ditembak OTK di Kabupaten Puncak Papua, Diduga Terkait Rekapitulasi Suara Pemilu
Kapolda menjelaskan, ada caleg yang merasa dirugikan atas hasil perolehan suara.
Baca SelengkapnyaKoper Pintar Pakai Baterai Litihium Tak Bisa Sembarangan di Bawa ke Pesawat, ini Aturan Terbarunya
Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Baca Selengkapnya