Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU DKI: Panwas harus rumuskan aturan kampanye

KPU DKI: Panwas harus rumuskan aturan kampanye kpu dki. merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membicarakan larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye. Nantinya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan membuat penetapan yang akan menjadi acuan para pasangan cagub.

"Tadi memang diminta Panwas untuk membuat daftar apa saja yang boleh dan apa yang tidak. Diminta membuat edaran sehingga nanti masing-masing pasangan calon bisa menjadikan itu sebagai panduannya untuk melakukan kegiatan itu mana yang boleh dan mana yang tidak," ujar Ketua Pokja Sosialisasi Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno kepada wartawan, saat ditemui di Hotel Lumire, Jakarta, Rabu (16/5).

Penetapan peraturan tersebut, dijelaskan, memang sudah efektif sejak para calon ditetapkan. "Sebenarnya ketentuan boleh tidaknya kampanye itu, sejak pasangan calon ditetapkan itu sudah terikat pada ketentuan kampanye yang dibuat oleh KPU itu sudah berlaku. Karena jadwal kampanye itu sudah ada tanggal 24 juni, maka diluar itu tentu mereka harus mematuhi," jelasnya.

Namun Sumarno menekankan, memang yang harus dirumuskan itu adalah mana-mana saja kegiatan yang boleh dan mana saja yang tidak boleh.

"Misalnya calon yang mengadakan bakti sosial itu mengandung unsur kampanye atau tidak, kalau ada calon yang diundang menghadiri pengajian itu apakah termasuk kampanye apa tidak, begitu saja," pungkasnya.

Menurutnya, untuk menghindari beberapa kesalahan dalam pelaksanaan pilgub DKI, seharusnya Panwas membuat ketetapan yang pasti, agar jelas kepastian peraturannya.

"Jadi ingin yang dicapai adalah kesepakan listnya, apa yang boleh apa yang tidak. Karena banyaknya laporan diminta agar Panwas membuat edaran mana yang boleh mana yang tidak, sehingga jelas," tandasnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP