KPU DKI berikan perlakuan khusus bagi warga korban kebakaran
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap akan mengakomodir bagi para warga yang terkena musibah kebakaran, untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Bahkan, KPU DKI Jakarta akan memberikan perlakuan khusus.
"Nah nanti itu pemberian hak pilih kepada warga yang menjadi korban kebakaran, kita akan bekerjasama dengan RT/RW setempat, bahwa memang yang bersangkutan itu nama-namanya ada sesuai dengan surat undangan yang dimaksud," ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno di kantornya, Selasa (28/8).
Menurutnya, KPU DKI nantinya akan meminta pihak RT setempat untuk mendata warganya yang menjadi korban. Hal itu agar surat undangan yang akan diberikan tepat sasaran.
"Nah identitas mereka kan mungkin sudah tidak ada, seperti KTP atau kartu pemilih. Pendataan itu agar nantinya surat undangan tidak jatuh ke yang tidak berhak atau orang yang mengaku-ngaku sebagai warga di situ," ucapnya.
Namun dirinya memastikan, jika memang nantinya petugas tidak ketemu dengan orang yang bersangkutan surat tersebut akan ditahan dan tidak diserahkan.
"Sehingga nanti surat undangan tidak jatuh kepada orang yang tidak berhak. Kan didalam surat undangan juga ada tanda terima, tanda terima hanya diberikan oleh yang bersangkutan atau oleh keluarganya," jelasnya.
Sementara itu, Sumarno mengatakan, untuk kartu pemilih sendiri, nantinya KPU DKI tidak akan mencetak lagi dan tidak ada distribusi kartu pemilih. "Jadi kartu pemilih yang di putaran pertama tetap dipakai tapi kalau tidak punya karena kebakaran tidak apa-apa, jadi cukup surat undangan saja," kata dia.
Sumarno menegaskan, bahwa kepada pemilih yang menjadi korban kebakaran harus ada perlakuan khusus. "Tapi tetap berpegang pada aturan juga. Nah nanti kalau mereka mau memilih di tempat lain atau di rumah saudaranya, kita sediakan Form A8, yaitu surat keterangan bebas memilih di TPS lain. Tapi pelaksanaannya kan kadang-kadang mereka langsung pergi tanpa ada konfirmasi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaPeringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!
Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaKPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca Selengkapnya