Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU DKI berikan perlakuan khusus bagi warga korban kebakaran

KPU DKI berikan perlakuan khusus bagi warga korban kebakaran Kebakaran. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tetap akan mengakomodir bagi para warga yang terkena musibah kebakaran, untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Bahkan, KPU DKI Jakarta akan memberikan perlakuan khusus.

"Nah nanti itu pemberian hak pilih kepada warga yang menjadi korban kebakaran, kita akan bekerjasama dengan RT/RW setempat, bahwa memang yang bersangkutan itu nama-namanya ada sesuai dengan surat undangan yang dimaksud," ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU DKI Jakarta, Sumarno di kantornya, Selasa (28/8).

Menurutnya, KPU DKI nantinya akan meminta pihak RT setempat untuk mendata warganya yang menjadi korban. Hal itu agar surat undangan yang akan diberikan tepat sasaran.

"Nah identitas mereka kan mungkin sudah tidak ada, seperti KTP atau kartu pemilih. Pendataan itu agar nantinya surat undangan tidak jatuh ke yang tidak berhak atau orang yang mengaku-ngaku sebagai warga di situ," ucapnya.

Namun dirinya memastikan, jika memang nantinya petugas tidak ketemu dengan orang yang bersangkutan surat tersebut akan ditahan dan tidak diserahkan.

"Sehingga nanti surat undangan tidak jatuh kepada orang yang tidak berhak. Kan didalam surat undangan juga ada tanda terima, tanda terima hanya diberikan oleh yang bersangkutan atau oleh keluarganya," jelasnya.

Sementara itu, Sumarno mengatakan, untuk kartu pemilih sendiri, nantinya KPU DKI tidak akan mencetak lagi dan tidak ada distribusi kartu pemilih. "Jadi kartu pemilih yang di putaran pertama tetap dipakai tapi kalau tidak punya karena kebakaran tidak apa-apa, jadi cukup surat undangan saja," kata dia.

Sumarno menegaskan, bahwa kepada pemilih yang menjadi korban kebakaran harus ada perlakuan khusus. "Tapi tetap berpegang pada aturan juga. Nah nanti kalau mereka mau memilih di tempat lain atau di rumah saudaranya, kita sediakan Form A8, yaitu surat keterangan bebas memilih di TPS lain. Tapi pelaksanaannya kan kadang-kadang mereka langsung pergi tanpa ada konfirmasi," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Babak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya

Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024

Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024

Baca Selengkapnya
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Peringatan Keras KPU: Jangan Pernah Potong Hak Petugas KPPS!

Dibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya
KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini

KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini

Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

SEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?

Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?

Baca Selengkapnya