Kondisi Terkini AG Pacar Mario Dandy Jelang Diserahkan ke Jaksa
Merdeka.com - Berkas tahap dua perkara pacar Mario Dandy Satrio, AG dinyatakan lengkap Kejaksaan Negeri DKI Jakarta alias P21. AG dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa pada Selasa (21/3) besok. AG ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum usai terlibat penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya saat ini masih berada di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) setelah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan David. Dia menyebut masih ada beberapa pemeriksaan dilakukan polisi kepada AG.
"Anak AG masih di LPKS dan terus mengikuti proses pemeriksaan lanjutan dari penyidik," kata Mangatta saat dihubungi, Senin (20/3).
Selama pemeriksaan, Mangatta mengatakan bahwa kliennya didampingi Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Pendampingan dilakukan untuk mengecek kondisi psikologis AD.
"Dengan pendampingan dari psikolog KemenPPPA dan pihak Kemensos," ucap Mangatta.
AG Diserahkan ke Jaksa Usai Berkas Dinyatakan Lengkap
Berkas AG pacar Mario Dandy terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora dinyatakan polisi sudah lengkap atau p21. Pelimpahan AG yang berstatus Anak Yang Berkonflik dengan Hukum dan barang bukti dilakukan polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) besok.
"Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG, sore ini sudah p21 oleh pihak kejaksaan. (penyidikan dinyatakan lengkap). Besok rencana tahap 2," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Senin (20/3).
Terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menambahkan, pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan di Kejari Jaksel. "Iya sudah terbit P21 hari ini, rencana di tahap 2 kan besok oleh rekan-rekan penyidik di Kejari Jaksel," ucap Ade.
Ade menerangkan sangkaan Pasal yang kepada Anak AG sama seperti yang pernah disampaikan Polda Metro Jaya. Adapun, sangkaan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP
"Sama (pasalnya)," ucap Ade.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
Baca SelengkapnyaKabar terbaru mengenai Parto Patrio sungguh mengejutkan. Ia mendadak dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani operasi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaJika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca Selengkapnya