Ketua DPRD DKI Sebut Eks TGUPP Naufal Diduga Salahgunakan Wewenang saat Menjabat
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan, mantan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yusrak diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Adapun penyalahgunaan wewenang yang dimaksud adalah menggunakan uang pengelolaan P3SRS Apartemen Taman Rasuna Said. Hal itu dikatakan Pras setelah menerima aduan dari beberapa warga apartemen pada Senin (27/3).
"Sekarang Naufal Firman Yursak katanya kan, kalau masih katanya nih belum bersalah. Dia katanya memakai uang masyarakat Apartemen Taman Rasuna Said. Mereka berkeluh kesah melaporkan ke kami, ya kami benerin," kata Pras kepada wartawan, Selasa (28/3).
Saat Naufal menjabat sebagai TGUPP, kata Pras, ia diduga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik untuk membuatnya menjadi ketua P3SRS.
"Karena kita ada beberapa Pergub, 132, 133, dan 70 itu juga buat satu kekisruhan. Terlalu banyak aturan akhirnya njelimet, akhirnya kasihan yang punya warga di Taman Rasuna," ujar politikus PDIP itu.
Lebih lanjut, Pras mengklaim akan menindaklanjuti aduan tersebut dan melakukan koreksi.
"Nah tadi saya bilang Bu Ledy, harus dikeluarkan saja supaya dihapus supaya lebih mudah kan supaya memudahkan masyarakat mengingat aturan," tuturnya.
Adapun Naufal Firman Yursak menjabat sebagai ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2022-2025 melalui Rapat Umum Tahunan (RUT) ke-2 yang digelar secara virtual pada 16 April 2022 lalu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPenyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa itu berjenis kelamin laki-laki dan usianya masih muda.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya