Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenakan Biaya Sewa Sarana Utilitas, Pemprov DKI Dinilai Lakukan Maladministrasi

Kenakan Biaya Sewa Sarana Utilitas, Pemprov DKI Dinilai Lakukan Maladministrasi Kabel utilitas di Jakarta. ©2018 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI yang akan mengenakan sewa bagi pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dinilai berpotensi maladministrasi. Jika terus ngotot menerapkan sewa kepada pelaku usaha penyedia layanan utilitas publik, Pemprov DKI dan BUMD dipastikan melanggar Perda 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas.

Teguh menjelaskan, sarana terpadu utilitas sebenarnya menjadi kewajiban dari pemerintah daerah sebagai mana tercantum dalam pasal 6 Perda 8 tahun 1999.

"Selanjutnya di pasal 8 di Perda 8 Tahun 1999 juga sangat jelas disebutkan bahwa pemakaian ruang tanah dan penempatan jaringan utilitas sementara dan pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik pemda dikenakan retribusi daerah. Bukan sewa. Tidak boleh B2B. Ini sudah ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemda DKI dan BUMD. Karena Pergub tersebut tidak mengacu kepada Perda 8 Tahun 1999," katanya di Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, dalam pasal 8 Perda 8 Tahun 1999 disebutkan, Pemprov mengenakan biaya retribusi kepada pelaku usaha yang menggunakan ruang tanah dan penempatan jaringan utilitas sementara dan pemakaian sarana jaringan utilitas terpadu milik Pemda.

Bahkan rencananya Pemprov DKI untuk segera melakukan revisi Perda 8 Tahun 1999 yang dinilai terkesan dipaksakan agar Pergub 106 tahun 2019 tentang pengenaan tarif sewa kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas dapat dijalankan.

"Harusnya Pergub itu mengacu pada Perda. Bukan sebaliknya. Yang terjadi saat ini Perda yang harus menyesuaikan dengan Pergub. Ini seperti ingin mengubah undang-undang dengan peraturan pemerintah. Harusnya peraturan yang lebih rendah merujuk pada perundang-undangan yang lebih tinggi," tegas Teguh.

Khawatir Pelayanan Publik Terganggu

Ombudsman khawatir jika Pemprov DKI terus ngotot memaksakan kehendaknya dengan mengenakan tarif sewa kepada penyelenggara layanan utilitas publik, maka ujungnya pelayanan publik akan terganggu. Agar pelayanan publik tidak terganggu, seharusnya Pemprov menerapkan retribusi. Dengan retribusi maka Pemprov juga mempertimbangkan kepentingan publik.

"Jika B2B maka dikhawatirkan tarif sewa yang dikenakan kepada pelaku usaha yang menggunakan sarana terpadu utilitas akan mahal. Sehingga akan mempengaruhi harga dan layanan kepada publik. Ini dipastikan pelayanan publik akan terganggu. Harusnya penyediaan layanan publik tidak boleh diserahkan sepenuhnya oleh pihak swasta. Termasuk perusahaan milik daerah," jelas Teguh.

Dia menambahkan, Pemprov DKI melakukan penunjukan kepada BUMN seperti JakPro dan Sarana Jaya untuk melakukan pembangunan, itu boleh saja dilakukan. Itu dikarenakan tidak melanggar Perda 8 tahun 1999.

"Namun tetap saja biaya yang dipungut dari pelaku usaha penyedia jaringan utilitas tersebut berupa tarif retribusi. Seperti tarif retribusi iklan di ruang publik. Bukan tarif sewa dengan mekanisme B2B," ungkapnya.

Teguh mengingatkan Pemprov DKI mengenai kriteria retribusi daerah. Dalam aturan dijelaskan retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat atau badan usaha kepada pemerintah atas layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Teguh mengatakan retribusi itu harganya juga sudah standard dan dibakukan di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku dan masuk ke kas daerah. Karena sarana terpadu utilitas merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI dalam menyediakan sarana terpadu utilitas merupakan bentuk dari pelayanan publik, menurut Teguh seharusnya retribusi yang dikenakan juga tidak boleh terlalu mahal.

"Penyediaan sarana terpadu utilitas bukan untuk bisnis, tetapi untuk kepentingan publik dan masyarakat DKI sehingga harganya juga tidak boleh terlalu mahal," tutup Teguh.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.

Baca Selengkapnya