Kejari Jaksel setor Rp 10 miliar dari uang yang disita ke kas negara
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.
"Kami telah melakukan penerimaan denda dan uang pengganti Rp 10 miliar dari dua perkara yang berbeda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin di kantor Kejari Jaksel, Senin (2/5).
Sarjono mengungkapkan,terpidana Ricky Donal dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 7 tahun pidana dan denda Rp 10 miliar. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri hanya pidana 1 tahun penjara. Setelah diajukan banding, Pengadilan Tinggi memutuskan pidana 3 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.
"Ada pemalsuan dokumen dalam rangka proses peminjaman uang untuk izin usaha ke Bank Mega senilai Rp 500 miliar," kata Kasi Pidum Candra Saptaji saat ditemui terpisah.
Candra menjelaskan, terpidana Ricky Donal mengabaikan asas ketelitian perbankan dengan tidak kembali mengecek kebenaran dari nasabah yang meminjam dana.
"Prosesnya melanggar SOP seperti izin kredit tidak sesuai dengan benda yang dijadikan jaminan. Misalnya pinjam Rp 50 miliar tetapi yang dijaminkan tidak sesuai. Ada pemalsuan dokumen yang dipalsukan, yaitu kelayakan usaha. Ricky tutup mata makanya dianggap melanggar prudential banking principal," jelas Candra.
Sementara itu, untuk kasus pidana khusus yang melibatkan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak, melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dari terpidana Dhana, Kejari merampas uang yang tersimpan di rekening bank BCA senilai Rp 4,7 miliar berikut dengan bunga selama 3 tahun sebanyak Rp 200 juta. Selain uang, sejumlah aset yang dimiliki Dhana juga ikut dirampas, seperti rumah, tanah dan mobil pribadi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca Selengkapnya