Kawasan elite dan komersial wajib kelola sampah sendiri
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan rancangan Perda tentang pengelolaan sampah menjadi Perda pada Selasa lalu, (21/5). Dalam Perda tersebut diatur kewajiban pengelolaan kawasan komersial untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin menegaskan, pengelolaan Ibu Kota Jakarta menjadi wilayah yang bersih dan nyaman tidak akan efektif jika hanya dibebankan kepada pemerintah saja.
"Peran aktif semua stakeholder termasuk masyarakat untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda ini mengatur sinergisitas semua pemangku kepentingan," kata Unu di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/5).
Oleh karena itu, menurut Unu, Perda pengelolaan sampah ini juga diatur kewajiban pengelolaan kawasan industri, kawasan komersial, kawasan khusus dan kawasan elite untuk mengelola sampahnya secara mandiri.
"Pengelolaan kawasan komersial berkewajiban melakukan pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampahnya sendiri atau dapat dikerjasamakan dengan badan usaha di bidang kebersihan," jelas Unu.
"Jika mereka mengirim sampahnya di TPA Bantargebang, maka diwajibkan membayar retribusi pengolahan sampah. Sehingga pembiayaan APBD di sektor kebersihan yang selama ini dibebankan kepada pemerintah dapat dikurangi, malah kita mendapatkan PAD dari retribusi," lanjutnya.
Dengan demikian, menurut Unu, pihaknya akan semakin fokus menangani kebersihan fasilitas publik, kawasan menengah ke bawah.
Selain Perda sampah, pihaknya akan segera menyusun masterplan pengelolaan kebersihan, rencana strategis, dan rencana aksi daerah (RAD).
"Pada prinsipnya akan terjadi subsidi silang. Semuanya telah mengakomodasi konsep visi misi Pak Gubernur dan Pak Wagub untuk mewujudkan Jakarta Baru," tandasnya.
Perlu diketahui, kawasan komersial banyak contohnya. Seperti mall, perumahan elite, gedung perkantoran dan kawasan komersial lainnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaPermukiman di Tengah Kota Bandung Ini Mampu Kelola Sampah Dua Ton Per Hari, Ini Kunci Suksesnya
"Kami satu-satunya kelurahan di Kota Bandung yang sudah semua RW Kawasan Bebas Sampah (KBS)."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaFase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca Selengkapnya