Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK di Jakbar, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini

Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK di Jakbar, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Liputan6/ady

Merdeka.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penyekapan remaja berinisial NAT (16) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat (Jakbar). Gelar perkara kasus itu dijadwalkan berlangsung hari ini.

"Senin (hari ini) kami akan gelar perkara dulu ya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (18/9).

Meskipun pelaku belum berhasil ditangkap, Zulpan menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengarah ke satu orang, yakni seorang muncikari berinisial EMT.

"(Pelaku) belum ditangkap, Sementara yang mengarah ke tersangka ada satu orang," ujar Kabid Humas Polda.

"Besok akan diperiksa beberapa orang, dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan," lanjutnya.

Periksa 11 Saksi

Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa 11 saksi untuk mengungkap kasus dugaan penyekapan dan perdagangan manusia itu.

Endra mengatakan, tujuh di antara 11 saksi telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yaitu pelapor dan pemeriksaan kepada korban," ujar dalam keterangannya, Sabtu (17/9).

Empat orang saksi lainnya juga telah periksa di lokasi tempat Kejadian Perkara (TKP). "Selain itu kami lakukan juga pemeriksaan empat saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian," sambungnya.

Kronologi versi Korban

Namun Zulpan tidak merinci lokasi yang diduga kerap dijadikan penyekapan korban remaja tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin bersama korban dan orang tuanya berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/9) lalu.

Zakir menerangkan, kliennya bertemu dengan temannya seorang perempuan berinisial EMT pada 2021 silam. Ketika itu, dia diajak ke suatu tempat namun tidak diizinkan pulang.

"Setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja," ujar dia.

Zakir menerangkan, korban dipaksa bekerja dengan iming-iming sejumlah uang. Terlapor EMT juga menjanjikan mengubah penampilannya menjadi cantik.

Ternyata, pekerjaannya melayani pria hidung belang. Bahkan, terlapor EMT menyewa puluhan kamar untuk menjalankan praktik prostitusi.

"Korban diajak berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya. Itu di daerah Jakarta Barat, ada di daerah Pluit," ujar dia.

Zakir mengatakan, kliennya disekap dan tidak diperbolehkan cerita kepada siapa pun termasuk orang tua. Menurut penuturan korban, jika ada orang lain tahu maka korban diminta melunasi utang Rp35 juta.

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta ketika dia keluar dari tempat itu," ujar dia.

Zakir mengatakan, kliennya sama sekali tak tahu-menahu soal utang Rp35 juta. Bahkan, menurut cerita orang tuanya sepeda motor temannya pun sempat disita sebagai jaminan utang.

"Utang kita enggak tahu itu dari mana sumbernya," ujar dia.

Korban berhasil kabur pada Juni 2022 dan bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya. Zakir mendesak pelaku segera diproses hukum.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Polda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024
Cara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024

Dirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa

Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.

Baca Selengkapnya
Ngumpet di Pekalongan, Pembunuh Wanita di Depok Ditangkap
Ngumpet di Pekalongan, Pembunuh Wanita di Depok Ditangkap

Pelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya