Kasus Mafia Tanah di Cipayung, Kejati DKI Geledah Rumah Makelar
Merdeka.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur. Kasus itu masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.
Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, rumah yang digeledah berada di Depok dan Cileungsi, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.
"Guna membuat terang tindak pidana korupsi mafia tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Ashari dalam keterangannya, Minggu (15/5).
Ashari merinci rumah yang digeledah yakni kediaman JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya, Depok, Jawa Barat. "Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor," sebutnya.
Sita Dokumen
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya. Dokumen itu berupa catatan skema pembagian uang, pengajuan dan penawaran harga tanah, serta transaksi keuangan.
Ia menjelaskan, penyitaan dokumen itu didasarkan hasil penyidikan sementara yaitu diperoleh fakta bahwa notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter," jelasnya.
Sementara harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter. Terdapat sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir ke sejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait," tutupnya.
Periksa Pejabat Eks Pejabat Dismanhut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa mantan pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan (Dismanhut) Kota Provinsi DKI Jakarta terkait kasus yang masuk kualifikasi dugaan korupsi ini.
Status kasus dugaan korupsi pembebasan lahan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01 /2022 tanggal 19 Januari 2022.
"Pada hari ini Rabu, 2 Februari 2022, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi, yakni Kasubbag TU pada Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang menjabat pada tahun 2018. Namun tidak disebutkan secara detail identitas saksi yang diperiksa tim penyidik pidsus Kejati DKI.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat
Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaAset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSinggung Mafia Industri Pertanian, Cak Imin : Harus Dislepet
Menurut Cak Imin ini, isu yang mengemuka di daerah-daerah adalah kelangkaan pupuk.
Baca SelengkapnyaAHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah
Menurut AHY, mafia tanah menyebabkan kerugian negara menjadi banyak. Selain itu, rakyat juga menderita akibat mafia tanah ini.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca Selengkapnya