Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kajian Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Ditargetkan Rampung Awal 2020

Kajian Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Ditargetkan Rampung Awal 2020 Sistem ERP di Jalan Merdeka Barat. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Salah satu cara yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan adalah menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Namun saat ini masih dilakukan kajian setelah Pemprov DKI Jakarta menerima Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Kajian ini ditargetkan rampung awal 2020. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, kajian ERP akan lebih lengkap, termasuk teknologi yang bisa langsung menghitung berat muatan.

"Lagi dikaji. Jadi karena masih dikaji, tunggu tim yang sedang mengkaji itu bekerja. Kita harapkan tahun depan di triwulan satu kajiannya sudah selesai, karena kan sesuai dengan LO Kejagung, untuk dokumen ERP yang ada sekarang itu harus dilakukan kaji ulang," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Tahap selanjutnya setelah kajian ulang rampung, Dishub akan melengkapi dokumen. Termasuk juga menyiapkan regulasi yang harus disesuaikan dengan hasil kajian. Setelah itu baru kemudian akan masuk proses lelang. Lelang ini akan mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018.

"Kita harapkan tahun depan sudah lelang," ujarnya.

Terkait lamanya proses ERP ini dan tak kunjung ada realisasi, Syafrin mengatakan pihaknya ingin ada dasar yang benar sebelum kebijakan ini diterapkan. Pihaknya mengikuti rekomendasi Kejaksaan Agung untuk melakukan LO.

"Prinsipnya begini, apa yang dilakukan oleh DKI sekarang itu kita meletakkan sesuatu pada fundamen yang benar dulu. Makanya kenapa kemudian LO ada beberapa yang harus dikaji ulang dokumen, kemudian kita dudukkan dalam konstruksi hukum yang benar. Kita dudukkan ke dalam konstruksi hukum yang benar sehingga proses ke depan itu sustain," jelasnya.

Konstruksi hukum yang benar, lanjutnya, menyesuaikan dengan UU Nomor 22, PP Nomor 32, dan PP Nomor 97 dimana skema ERP adalah retribusi daerah. Hal ini berbeda dengan skema sebelumnya yaitu tarif layanan.

"Konstruksi hukumnya itu dulu yang kita dudukkan," kata dia.

"Kalau tarif layanan itu regulasinya itu berbeda dengan retribusi, walaupun sama-sama dikenakan retribusi juga hitungannya ada jasa-jasa layanan yang harus dihitung, tapi konsep dari sisi operasionalnya itu berbeda. Kalau jasa layanan otomatis penyelenggaranya adalah skema BLUD kan," lanjutnya.

Pihaknya menetapkan skema retribusi karena diatur dalam PP Nomor 97. Syarif menambahkan, pihaknya menargetkan ERP bisa berlaku mulai 2021 sesuaiInstruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019.

"Kita akan kejar 2021," ujarnya.

Jalur-jalur yang rencananya akan dikenakan sistem ERP yaitu di 25 jalur ganjil genap. Perda ERP yang diusulkan dalam Prolegda tahun lalu diharapkan menjadi prioritas dan bisa disahkan tahun depan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.

Baca Selengkapnya
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah
623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Setelah Diberlakukan One Way Selama 8,5 Jam
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Setelah Diberlakukan One Way Selama 8,5 Jam

Penerapan one way begitu lama karena jumlah kendaraan menuju Jakarta ditaksir mencapai 50 ribu unit.

Baca Selengkapnya
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran
Diberlakukan Mulai 5 April, Catat Titik dan Jam Penerapan Sistem One Way Saat Mudik Lebaran

Rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) pada arus mudik diterapkan mulai dari KM 72 Tol Cipali sampai Km 414 jalan tol Semarang-Batang.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut
Benarkah Pemerintah akan Naikkan Pajak Sepeda Motor? Begini Penjelasan Jubir Menko Luhut

Rencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Baca Selengkapnya
Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas
Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas

Sumara Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar tahun anggaran 2023.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya