Kadishub DKI: Pelayanan Uber sama dengan taksi biasa
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, mengatakan pelayanan Uber Black sama dengan pelayanan taksi pada umumnya. Sehingga, Akbar mendesak Uber untuk mengikuti aturan main taksi yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
"Setelah kami pelajari pelayanan Uber ini menurut kami ciri-cirinya seperti taksi. Sehingga kalau dia punya ciri-ciri taksi, harusnya mengikuti aturan main taksi. Misalnya harus ada izin usaha dan operational," ujar Akbar yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).
Selain itu, Akbar menegaskan kendaraan milik Uber juga harus diuji KIR terlebih dahulu. Sebab taksi Uber juga berbeda dengan usaha-usaha rental mobil yang ada di Jakarta.
"Kalau usaha rental ya itu beda lagi ciri-cirinya. Kalau Uber itu ciri-cirinya bukan usaha rental tapi ciri-ciri pelayanan taksi. Saya belum tahu infonya. Tapi yang pasti kita punya aturan sendiri sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKronologi Petugas Dishub DKI 'Nemplok' di Kap Mobil, Pengemudi Disetop Malah Acungkan Jari Tengah
Sudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR
Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDaftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKAI Alihkan Rute Kereta Api Jarak Jauh Jalur Selatan Imbas Kecelakaan KA Turangga di Bandung
Sekitar pukul 06.30 WIB terjadi kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Turangga PP 65a dengan Kereta Api Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca Selengkapnya