Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jakarta Terapkan PSBB, Warga Masih Boleh Olahraga di Sekitar Rumah

Jakarta Terapkan PSBB, Warga Masih Boleh Olahraga di Sekitar Rumah Hari Pertama PSBB Sejumlah di Persimpangan Jakarta. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Meski kegiatan di tempat dan fasilitas umum dibatasi, namun masyarakat tetap boleh berolahraga saat masa PSBB.

Dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dijelaskan bahwa ada pengecualian kegiatan di tempat yang dilarang selama pelaksanaan PSBB. Kegiatan yang masih diperbolehkan yakni, membeli kebutuhan pokok dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Namun, masyarakat hanya boleh berolahraga di sekitar rumah dan tidak boleh dilakukan secara berkelompok. Hal itu diatur dalam Pasal 15 Pergub Nomor 33 tahun 2020.

Berikut bunyi Pasal 15 yang mengatur soal olahraga secara mandiri selama masa PSBB:

(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.

(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:

a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; danb. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

Anies menyatakan terdapat sejumlah sanksi untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB. Menurut dia, masyarakat yang yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota Jakarta Pusat, Kamis 9 April 2020.

Untuk pemberian sanksi, dia menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya.

Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku

Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.

Baca Selengkapnya
9 Persiapan Sebelum Berolahraga di Luar Ruangan saat Polusi Udara Tinggi
9 Persiapan Sebelum Berolahraga di Luar Ruangan saat Polusi Udara Tinggi

Berolahraga di luar ruangan tetap bisa dilakukan dengan aman kendati polusi udara tinggi dengan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya
Beras dan Rokok Jadi Komoditas Pengeluaran Terbesar Warga Jakarta
Beras dan Rokok Jadi Komoditas Pengeluaran Terbesar Warga Jakarta

Berdasarkan data BPS mencatat beras dan rokok sebagai pengeluaran terbesar dalam rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Bocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi

Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya