Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istri dan Anak Pamer Barang Mewah, Ini Sanksi Bakal Diterima Pejabat Dishub DKI

Istri dan Anak Pamer Barang Mewah, Ini Sanksi Bakal Diterima Pejabat Dishub DKI Istri Pejabat Dishub DKI Pamer Barang Mewah. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Inspektur Pembantu II Inspektorat DKI Jakarta Deden Bahtiar mengungkapkan sanksi ringan hingga berat yang dapat diterima Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI, Massdes Arouffy imbas istri dan anak pamer barang mewah. Inspektorat DKI Jakarta telah memanggil Massdes dan dimintai klarifikasi perihal kebenaran aksi pamer barang mewah istri dan anaknya tersebut.

"Sementara kami masih melakukan klarifikasi, melihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Yang pasti setiap pelanggaran ada sanksinya sesuai besar atau kecilnya jenis pelanggaran yang dilakukan," kata Deden di Ruang Inspektorat DKI Jakarta, Jumat (31/3).

Menurut Deden, sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagi ASN yang melanggar, dapat dikenai hukuman disiplin yang terdiri atas tiga tingkatan, antara lain ringan, sedang, dan berat.

"Kalau kita bicara PP, sanksi itu kan macam-macam, ada ringan, ada sedang, ada berat. Ringan pun dibagi tiga, ringan yang ringan, ringan yang sedang, ringan yang berat. Sedang pun sama, berat pun juga sama," jelas Deden.

Jenis Hukuman

Deden menyampaikan jenis hukuman disiplin ringan yang seperti teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pejabat atau ASN bersangkutan.

Sementara itu, kata Deden, jika Massdes dijatuhi hukuman sedang, maka sanksi yang diperoleh berupa pemotongan tunjangan kinerja dengan besaran yang berbeda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Artinya kalau misal tapi saya enggak hapal persis ya, misal kalau hukuman sedang, dia kena potongan berapa bulan, sedang berapa bulan, pokoknya itu berjenjang. Semakin berat, semakin berat hukumannya," ungkap Deden.

Merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 itu, jenis hukuman disiplin sedang dalam bentuk pemotongan tunjangan kinerja itu terbagi menjadi tiga. Masing-masing bakal dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, hingga, 12 bulan.

Terakhir, jenis hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

"Sampai yang paling berat itu adalah berat yang paling berat pemberhentian dengan tidak hormat," kata Deden.

Diperiksa Inspektorat

Diketahui, Inspektorat DKI Jakarta memanggil Massdes untuk dimintai keterangannya hari ini di Balai Kota DKI Jakarta pukul 14.00 WIB Jumat (31/3).

Lebih lanjut, Inspektorat DKI Jakarta bakal mengecek keaslian barang-barang mewah milik istri dan anak Massdes usai disorot warganet karena pamer di media sosial.

"Saya nggak tahu apakah kemungkinan pemberitaan itu benar atau tidak, yang pasti kami lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kemudian yang kedua, kita juga nggak tau keaslian dari barang-barang itu dan itu akan kami cek," kata Inspektur Pembantu II Deden Bahtiar di Ruang Inspektorat DKI Jakarta, Jumat (31/3).

Nantinya, lanjut Deden hasil pemeriksaan terhadap Massdes, bakal dilaporkan segera kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk kemudian diambil tindak lanjut.

"Kami dapat perintah dari Pak Inspektur untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, hasil dari klarifikasi ini nanti kami laporkan ke Pak Gubernur hasilnya," kata dia.

Menurut Deden pemeriksaan terhadap Massdes kemungkinan dapat berkembang sesuai temuan yang ada. Jika perlu, lanjut Deden pihaknya bakal memanggil istri dan anak dari Massdes untuk juga dimintai keterangannya.

"Kalau misal dirasa perlu dihadirkan pihak-pihak terkait tentu kita hadirkan, tentunya kami akan bekerja sebaik mungkin seobjektif mungkin, pihak-pihak mana yang dihadirkan supaya dapat kejelasan yang terang benderang yang sebenarnya," katanya.

Reporter: Winda Nelfira/Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka

Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya