Ini Syarat Ormas yang Bisa Dapat Dana Pembangunan dari APBD DKI
Merdeka.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menerima dana dari APBD untuk pembangunan harus mempunyai kemampuan ataupun keahlian.
"Bisa kalau punya kemampuan di bidang tertentu. Enggak bisa sembarangan (ormas)," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (15/2/2019).
Dia juga menyebut untuk pengelolaan dana pembangunan hanya diserahkan kepada ormas yang telah memiliki badan hukum ataupun yang telah terdaftar. Baik sebagai binaan dari satuan kerja perangkat daerah serta unit kerja perangkat daerah.
Nantinya, lanjut dia, ormas dapat mengajukan proposal kegiatan dalam setiap pelaksanaannya. Dan untuk pengawasannya dilakukan sejak pengajuan proposal.
"Pengawasan melekat, yang diberikan dana itu harus kita monitoring," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi anggaran dana kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan. Menurut Anies, pemberian itu sudah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Yakni, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyatakan organisasi masyarakat yang dimaksud yaitu pengurus karang taruna, RT, RW ataupun kelurahan.
"Jadi LMK, Karang Taruna, PKK, itu organisasi kemasyarakatan. Kalau tanya peraturan ini, jangan sama Gubernur DKI, tanya sama pemerintah pusat," kata Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2).
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaNasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024
Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya