Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini nominal KJP yang buat orangtua tergiur menyelewengkan

Ini nominal KJP yang buat orangtua tergiur menyelewengkan Kartu Jakarta Pintar. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut, pihaknya sudah mendata sejumlah modus penyelewengan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dirinya mengaku, besarnya nominal yang dialokasikan sebesar Rp 2,5 juta per bulan untuk siswa SD, Rp 7,2 juta per bulan untuk siswa SMP, dan Rp 9,6 juta per bulan untuk siswa SMA, membuat sebagian pemegang KJP merasa tergiur menggunakannya untuk kepentingan lain.

Untuk itu, Ahok mengaku pihaknya telah membuat mekanisme, agar jumlah penarikan nominal KJP bisa dikontrol oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab, jika dibiarkan, kasus misalokasi dana KJP tidak akan pernah bisa diselesaikan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Bahkan ada lho yang dipakai beli bensin dan karaoke," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8).

Ahok pun menjelaskan mekanisme tersebut. Katanya, siswa SMP dan SMA hanya diberi kesempatan menarik tunai KJP sebesar Rp 50 ribu per pekan, sementara untuk siswa SD hanya boleh mengambil Rp 50 ribu per dua pekan.

Di samping ketentuan tersebut, lanjut Ahok, mereka juga diberi kesempatan untuk membelanjakan KJP sampai Rp 500 ribu per bulan, dengan menggunakan transaksi non-tunai.

Namun, karena semua data penggunaan KJP bisa terpantau melalui EDC (Electronic Data Capture), Ahok pun menduga masih ada sejumlah modus dari aksi penyelewengan dana oleh sebagian orangtua para siswa tersebut.

Dirinya berjanji akan menindak tegas para orang tua dari siswa pemegang KJP, yang menggunakan dana pendidikan anaknya tersebut untuk tujuan lain.

"Saya duga, ini keluarga yang punya banyak anak. Sehingga bisa beli mobil dan isi bensin, atau KJP fiktif yang banyak beredar di sekolah swasta," ujar Ahok menjelaskan.

"Bayangkan Rp 9,6 juta bisa ditarik tunai, bisa beli sepeda motor itu orangtuanya. Kalau terbukti, nanti saya bakal hukum orang itu pakai aturan perbankan yang bisa menjerat sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Kepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?
Kepala Badan Pangan Ungkap Isi Rapat Kabinet Jokowi, Bahas Makan Siang Gratis Rp15.000 per Anak?

Terkait lonjakan harga beras, Jokowi meminta Bulog untuk mempercepat penyaluran beras beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pangan (SPHP).

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan
Jokowi Lantik AHY Jadi Menteri ATR/BPN, Segini Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Setiap Bulan

Besar gaji pokok yang diterima semua menteri yang menjabat yakni Rp5.040.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.

Baca Selengkapnya