Ini kata Ahok soal revisi UU Ormas untuk bubarkan FPI
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan akan ikut berperan dalam merevisi Undang-undang (UU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk mewujudkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) karena demonstrasinya kerap menggunakan kekerasan. Namun, masih menunggu instruksi dari Joko Widodo (Jokowi), yang akan resmi menjabat presiden pada 20 Oktober mendatang.
"Makanya tunggu saja, tunggu temen saya di Istana dulu (Jokowi)," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/10).
Namun, saat dimintai tanggapan terkait Menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang hanya memberikan surat teguran ke FPI, Ahok enggan memaparkan lebih jauh. Dia menyatakan lebih memilih menunggu keputusan dari Mendagri yang baru.
"Saya enggak tahu, saya enggak mau komentar lah sama Mendagri, tunggu Mendagri baru saja," cetus Ahok.
Sejauh proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atas aksi anarkis FPI di gedung Balai Kota dan DPRD DKI, Ahok mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya itu merupakan langkah terbaik dari pihak kepolisian.
Merasa tidak puas dengan penahan Habib Novel, mantan Bupati Belitung Timur itu melayangkan surat ke Polda Metro Jaya untuk menyelidiki aktor utama maupun penyandang dana demo anarkis tersebut.
"Tadi saya baru tanda tangan surat nanti sore atau besok dikirim. Kita minta polisi menyelidiki siapa, aktor intelektual dan penyandang dana setiap demo, kita pengennya kejar sampai di situ saja," pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Fransisca Fitri, menegaskan ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan selama ini tidak ada kaitannya dengan UU Ormas.
"Perlu dicatat, penindakan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh FPI tidak ada kaitannya dengan status terdaftar atau tidak di instansi Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik). KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum," kata Fransisca.
Menurut dia, menggunakan UU Ormas untuk membubarkan atau memberi label ilegal sebuah organisasi tidak akan mengatasi dasar persoalan kekerasan oleh kelompok/organisasi yang memiliki massa. "Organisasi yang dibubarkan atau dicap ilegal, akan dengan mudah dibentuk kembali dan diberi nama lain," kata dia.
Pada kasus FPI, ujar Fransisca, tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam penegakan KUHP sudah tepat. "Yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah tindakan tegas pada orang-orang atau kelompok yang terbukti melakukan kekerasan," tegas dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaRespons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah
Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya