Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Ahok soal revisi UU Ormas untuk bubarkan FPI

Ini kata Ahok soal revisi UU Ormas untuk bubarkan FPI Demo FPI tolak Ahok. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan akan ikut berperan dalam merevisi Undang-undang (UU) organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk mewujudkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) karena demonstrasinya kerap menggunakan kekerasan. Namun, masih menunggu instruksi dari Joko Widodo (Jokowi), yang akan resmi menjabat presiden pada 20 Oktober mendatang.

"Makanya tunggu saja, tunggu temen saya di Istana dulu (Jokowi)," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/10).

Namun, saat dimintai tanggapan terkait Menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang hanya memberikan surat teguran ke FPI, Ahok enggan memaparkan lebih jauh. Dia menyatakan lebih memilih menunggu keputusan dari Mendagri yang baru.

"Saya enggak tahu, saya enggak mau komentar lah sama Mendagri, tunggu Mendagri baru saja," cetus Ahok.

Sejauh proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya atas aksi anarkis FPI di gedung Balai Kota dan DPRD DKI, Ahok mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya itu merupakan langkah terbaik dari pihak kepolisian.

Merasa tidak puas dengan penahan Habib Novel, mantan Bupati Belitung Timur itu melayangkan surat ke Polda Metro Jaya untuk menyelidiki aktor utama maupun penyandang dana demo anarkis tersebut.

"Tadi saya baru tanda tangan surat nanti sore atau besok dikirim. Kita minta polisi menyelidiki siapa, aktor intelektual dan penyandang dana setiap demo, kita pengennya kejar sampai di situ saja," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Fransisca Fitri, menegaskan ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan selama ini tidak ada kaitannya dengan UU Ormas.

"Perlu dicatat, penindakan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh FPI tidak ada kaitannya dengan status terdaftar atau tidak di instansi Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik). KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan ataupun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum," kata Fransisca.

Menurut dia, menggunakan UU Ormas untuk membubarkan atau memberi label ilegal sebuah organisasi tidak akan mengatasi dasar persoalan kekerasan oleh kelompok/organisasi yang memiliki massa. "Organisasi yang dibubarkan atau dicap ilegal, akan dengan mudah dibentuk kembali dan diberi nama lain," kata dia.

Pada kasus FPI, ujar Fransisca, tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam penegakan KUHP sudah tepat. "Yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah tindakan tegas pada orang-orang atau kelompok yang terbukti melakukan kekerasan," tegas dia.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya