Ini Hal Wajib Disiapkan Ojol saat Angkut Penumpang saat PSBB Transisi DKI
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru. Masa transisi PSBB di Jakarta dimulai hari ini, Jumat (5/6/2020).
Salah satu yang diatur adalah mobilitas kendaraan umum, khususnya ojek yang diperbolehkan angkut penumpang pada 8 Juni mendatang. Hal ini pun diatur dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Iya benar (Soal Surat Keputusan Kadishub)," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).
Dalam diktum ketiga, pihaknya memutuskan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan penyedia hand sanitizer.
"(b)Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. (c) Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," demikian seperti dikutip.
Untuk poin d, ditegaskan semuanya boleh beroperasi 8 Juni 2020 mendatang.
"(d) Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni mendatang. (e) Khusus ojek online, selain memenuhi a,b,c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi," demikian.
Dalam diktum keempat, DKI pun mengatur para operator aplikasi tersebut.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal, sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf b," demikian dikutip.
Ganjil Genap
Dalam Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang masa transisi, diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum diterapkan pada pekan depan.
"Ganjil-Genap belum berlaku seminggu ke depan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Syafrin tanggal pasti penerapan ganjil-genap akan dilakukan usai evaluasi kondisi lalu lintas dalam minggu pertama penerapan PSBB transisi.
"Kami akan melakukan evaluasi minggu pertama masa transisi dahulu," ujarnya.
Syafrin juga belum menjelaskan ruas jalan ganjil-genap akan sama seperti kebijakan sebelumnya atau diperluas. "Kita lihat hasil (evaluasi) dulu," ucapnya.
Diketahui, pada pasal 17 ayat 2 poin a Pergub tersebut berbunyi motor ataupun mobil kena kebijakan ganjil-genap.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” isi pasal tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaKAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca SelengkapnyaPerbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca Selengkapnya