Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Hal Wajib Disiapkan Ojol saat Angkut Penumpang saat PSBB Transisi DKI

Ini Hal Wajib Disiapkan Ojol saat Angkut Penumpang saat PSBB Transisi DKI Ojek Online di Harmoni. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tetap memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru. Masa transisi PSBB di Jakarta dimulai hari ini, Jumat (5/6/2020).

Salah satu yang diatur adalah mobilitas kendaraan umum, khususnya ojek yang diperbolehkan angkut penumpang pada 8 Juni mendatang. Hal ini pun diatur dan dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Iya benar (Soal Surat Keputusan Kadishub)," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).

Dalam diktum ketiga, pihaknya memutuskan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan penyedia hand sanitizer.

"(b)Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. (c) Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," demikian seperti dikutip.

Untuk poin d, ditegaskan semuanya boleh beroperasi 8 Juni 2020 mendatang.

"(d) Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni mendatang. (e) Khusus ojek online, selain memenuhi a,b,c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi," demikian.

Dalam diktum keempat, DKI pun mengatur para operator aplikasi tersebut.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal, sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf b," demikian dikutip.

Ganjil Genap

Dalam Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang masa transisi, diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan ganjil-genap itu belum diterapkan pada pekan depan.

"Ganjil-Genap belum berlaku seminggu ke depan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Syafrin tanggal pasti penerapan ganjil-genap akan dilakukan usai evaluasi kondisi lalu lintas dalam minggu pertama penerapan PSBB transisi.

"Kami akan melakukan evaluasi minggu pertama masa transisi dahulu," ujarnya.

Syafrin juga belum menjelaskan ruas jalan ganjil-genap akan sama seperti kebijakan sebelumnya atau diperluas. "Kita lihat hasil (evaluasi) dulu," ucapnya.

Diketahui, pada pasal 17 ayat 2 poin a Pergub tersebut berbunyi motor ataupun mobil kena kebijakan ganjil-genap.

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” isi pasal tersebut.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Pilpres 2024: Prabowo Nyoblos TPS 33 di Desa Bojong Koneng, Gibran TPS 34 Kelurahan Manahan Solo
Pilpres 2024: Prabowo Nyoblos TPS 33 di Desa Bojong Koneng, Gibran TPS 34 Kelurahan Manahan Solo

Perbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP.

Baca Selengkapnya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya