Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini daftar kendaraan terbebas sistem ganjil genap

Ini daftar kendaraan terbebas sistem ganjil genap Sosialisasi Sistem Ganjil Genap. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan bahwa sistem ganjil genap yang sedang diuji coba mulai hari ini, Rabu (27/7) hingga satu bulan ke depan Kamis (28/8) memiliki sistem yang sama pada saat 3 in 1 yang di hapus beberapa waktu lalu.

"Kawasan 3 in 1 dan ganjil genap ini sama pada pukul 7-10 dan 16-20. Tiap tanggal yang ganjil dan genap akan dilihat plat nomornya," kata Syamsul di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Syamsul menambahkan, saat penerapan sistem ganjil genap ini, pihaknya juga akan memantau kelancaran jalur-jalur alternatif agar tidak menambah kemacetan.

"Kita juga akan pantau jalur alternatif untuk kelancarannya. Walaupun prioritasnya Sudirman-Thamrin, tapi kawasan lain akan di awasi juga," lanjutnya.

Namun, terdapat beberapa kendaraan yang tidak diberlakukan dalam penerapan ganjil genap, salah satunya adalah angkutan umum berplat kuning.

"Sistem ganjil genap yang dikecualikan itu adalah kendaraan RI 1 dan RI2 serta pejabat tinggi berpelat dinas. Kendaraan dinas berpelat dinas, termasuk angkutan umum pelat kuning, ambulans, kendaraan barang yang punya dispensasi, pemadam kebakaran," pungkas Syamsul.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini menerapkan uji coba sistem ganjil genap di sembilan titik kawasan yang dianggap menyebabkan kemacetan. Uji coba ini dimulai pagi ini Rabu (27/7), pukul 07.00 WIB.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya
Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

Kampanye di Kendal, Ganjar: Jangan Saling Menyakiti dan Jaga Perasaan

"Sekarang lagi proses pemilu, kita harapkan semua saling menjaga perasaan, jangan saling menyakiti, jangan menyebar hoaks," kata Ganjar

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ganjar Disebut Paling Berpeluang ke Putaran Kedua Pilpres

Begini Reaksi Ganjar Disebut Paling Berpeluang ke Putaran Kedua Pilpres

Hal terpenting dilakukan adalah terus bergerak ke bawah berkampanye.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
7 Langkah Ganjar-Mahfud Ciptakan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

7 Langkah Ganjar-Mahfud Ciptakan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Ganjar juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya
Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Sistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?

Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Mengelola Sampah Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Ganjar: Mengelola Sampah Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Tidak melulu soal berbisnis dengan modal besar, namun juga bisa dimulai dengan hal yang sederhana.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Alasan Beri Nilai 5 untuk Kinerja Kemenhan

Ganjar Ungkap Alasan Beri Nilai 5 untuk Kinerja Kemenhan

Dalam debat ketiga capres, Anies Baswedan dan Ganjar sama-sama memberikan penilaian ke Kemenhan.

Baca Selengkapnya