Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Ahok ubah pencairan dana KJP jadi Rp 50 ribu per minggu

Ini alasan Ahok ubah pencairan dana KJP jadi Rp 50 ribu per minggu Distribusi KJP tahap 1. ©2013 Merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah kebijakan penarikan uang dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) menuai protes dari sejumlah orangtua. Mereka tidak bisa lagi menarik dana hingga Rp 1 juta, dan kini hanya bisa mengambil Rp 50 ribu per minggu.

Keluhan itu sampai juga ke telinga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok ini mengaku sengaja mengubah mekanisme pengambilan uang, dengan demikian dana tersebut tidak disalahgunakan oleh orangtua pemegang KJP yang kurang bertanggung jawab.

"Mereka itu kebiasaan narik duitnya gede. Terus mereka marah-marah ke saya, 'Kurang ajar nih Ahok, dulu KJP sekali tarik bisa dapat sejuta, dua juta. Kenapa sekarang enggak bisa narik lagi?" ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/7).

"Makanya sekarang anak SD saya batasin. Dalam waktu 2 minggu, mereka hanya bisa tarik Rp 50 ribu. Anak SD cukup enggak dengan duit segitu? Cukup kalau buat orang menengah ke bawah mah," katanya menambahkan.

Ahok mengaku ketentuan ini diambil setelah menelusuri dan mengevaluasi pelaksanaan KJP dalam beberapa tahun ke belakang. Menurutnya, banyak misalokasi dana KJP dalam penggunaannya beberapa tahun ke belakang itu, beberapa di antaranya banyak disalahgunakan orangtua siswa.

Alasan itu membuat Ahok mengevaluasi sejumlah kebijakan KJP agar dana yang dialokasikan untuk kebutuhan pelajar benar-benar digunakan, tentunya harus sesuai dengan ketentuan Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau buat emak bapaknya mah ya emang enggak cukup. Karena ternyata, selama ini sebagian KJP disalahgunakan orangtua. Makanya ini saya kunci, anak SMP dan SMA hanya boleh tarik Rp 50 ribu per minggu," pungkasnya.

Diketahui, Ahok mengaku kerap mendapat laporan dari para orang tua siswa pemegang KJP, mengenai sejumlah kendala saat mereka akan menarik dananya. Saat dievaluasi, dia menemukan sejumlah penggunaan KJP yang justru disalahgunakan oleh orangtua siswa.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya