Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibu yang bunuh bayinya jadi tersangka

Ibu yang bunuh bayinya jadi tersangka penjara. shutterstock

Merdeka.com - Pihak kepolisian telah menetapkan Arianti (30) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Al Alfa Miftahul Huda (2). Wanita yang diduga memiliki masalah gangguan jiwa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang unsur kelalaian.

"Si ibu bayi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 359," kata Kanit Reskrim Kebon Jeruk AKP Herjon Silaban, saat dihubungi, Kamis (14/2).

Untuk penyidikan lebih lanjut, jelas Herjon, kasus ini akan ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan pasal yang dikenakan ke Arianti, dirinya terancam kurungan paling lama lima tahun sesuai dengan isi Pasal 359.

"Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun."

Diberitakan sebelumnya, Al Alfa Miftahul Huda, putra tunggal Pasangan Muhammad dan Arianti dinyatakan tewas setelah dibawa ke ruang UGD Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk. Sebelum dibawa ke UGD, Alfa diketahui dibawa keluar dari puskesmas oleh Arianti dengan kondisi basah kuyup dan perut kembung penuh air. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP