Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heru Budi soal Tarif Kampung Susun Bayam: Kalau Rp750.000 untuk Perawatan, Silakan

Heru Budi soal Tarif Kampung Susun Bayam: Kalau Rp750.000 untuk Perawatan, Silakan Kampung Susun Bayam. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengenakan tarif sewa Rp750.000 untuk Kampung Susun Bayam (KSB). Asalkan, uang tersebut digunakan untuk perawatan KSB.

"Kalau Rp750 ribu itu kebijakan untuk menghitung perawatan dan lain-lainnya, dianggap segitu, ya silakan saja," kata Heru saat ditemui di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (1/12).

Heru juga mengatakan, penetapan tarif sewa KSB diserahkan sepenuhnya kepada Jakpro. "Jakpro yang membangun, Jakpro yang me-manage itu. Kami serahkan ke Jakpro," tambah Heru.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap, warga dapat menerima penetapan tarif sewa KSB sebesar Rp750 ribu. Sebab, kata Pras, lokasi tempat tinggal warga tersebut tidak berubah.

"Mudah-mudahan itu bisa diterima mereka karena bukan apa-apa sekali lagi, mereka area tinggal di situ, sekarang mereka mendapatkan di situ," kata Pras.

Pras juga menambahkan, ia akan meninjau KSB bersama Heru Budi Hartono. Namun, ia tidak merinci waktu kunjungan tersebut.

"Saya juga dengan Pak Pj akan melihat ke sana," tambah Pras.

Sebelumnya, Jakpro mengatakan, tarif sewa KSB akan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Dalam Pergub tersebut, tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif sebagai berikut.

• Lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp394.000, umum Rp765.000.

• Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp369.000, umum Rp715.000.

• Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp344.000, umum Rp665.000.

• Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp319.000, umum Rp615.000.

• Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp294.000,umum Rp565.000.

VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengatakan, besaran tarif sewa tidak lagi mengikuti tarif keekonomian Jakpro.

"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB. Sesuai Pergubnya, kurang lebih Rp765.000," kata Syachrial kepada merdeka.com, Minggu (27/11).

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif 14 Ruas Tol di Sumatera dan Jawa Diskon 15 Persen saat Mudik Lebaran, Simak Daftarnya

Tarif 14 Ruas Tol di Sumatera dan Jawa Diskon 15 Persen saat Mudik Lebaran, Simak Daftarnya

Pelaksananan program tersebut jadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.

Baca Selengkapnya
FOTO: H-3 Jelang Idulftri 1445 H, Permintaan Jasa Penitipan Kucing Melonjak 100 Persen

FOTO: H-3 Jelang Idulftri 1445 H, Permintaan Jasa Penitipan Kucing Melonjak 100 Persen

Jasa penitipan kucing Amore Pejaten dengan tarif Rp 55 ribu per hari mengalami peningkatan 100 persen menjelang Lebaran.

Baca Selengkapnya
Waspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran

Waspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran

Tulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.

Baca Selengkapnya