Heru Budi Diharapkan Segera Respons Hasil FGD Pengaturan Jam Kerja PNS
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta mewacanakan pengaturan jam kerja PNS sebagai salah satu cara mengurai kemacetan. Rencana tersebut sudah memasuki tahap focus group discussion (FGD) bersama para pakar yang hasilnya kesimpulannya akan disampaikan pada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Tentu hasil dari kajian, dari kemarin, kami sudah melakukan FGD dan tentu hasil kajian itu yang akan kita laporkan kepada Pj Gubernur (Heru Budi Hartono)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin saat ditemui di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (9/11).
Syafrin juga berharap, Heru segera memberikan respons atas FGD tersebut untuk selanjutnya bisa menerbitkan kebijakan terkait pengaturan jam kerja PNS.
"Yang kita harapkan, setelah (penyerahan hasil FGD) itu, ada kebijakan untuk pelaksanaannya seperti apa," jelas Syafrin.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan kemungkinan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau pun Keputusan Gubernur (Kepgub) soal wacana pengaturan jam kerja di ibu kota guna mengurai kemacetan.
Hal itu disampaikan Chaidir usai Focus Group Discussion (FGD) uji coba pengaturan jam kerja di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).
"Yang pertama dari Dishub DKI, prinsipnya semua masukan dan pengamat kita tampung, kita terima," kata Chaidir.
Diketahui, FGD ini diisi oleh sejumlah narasumber dan pakar terkait seperti Pakar Kebijakan Sektor Transportasi dan Perkotaan Azas Tigor Nainggolan hingga Pakar Tata Kota Yayat Supriatna.
Chaidir mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan hasil FGD kepada dinas dan instansi bersangkutan.
"Dan nanti ke depannya kita sampaikan kepada tim lagi, nanti kan ada timnya ya, kita mengkaji tim dari terkait unsur organisasi yang ada di lingkungan Pemda," kata dia.
Khususnya, kata Chaidir masukan-masukan hasil FGD bakal disampaikan kepada biro hukum hingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Chaidir menyebut kemungkinan masukan para pakar itu akan dimuat menjadi regulasi dalam bentuk Pergub/Kepgub atau imbauan.
"Kemungkinan kita akan buat apakah dalam bentuk regulasinya Pergub Kepgub atau imbauan," jelas dia.
Menurut Chaidir regulasi mengenai pengaturan jam kerja juga harus mempertimbangan cakupan wilayah penerapannya.
"Namun tadi saya menyimpulkan memang, kalau untuk berlaku di lingkungan Pemda DKI saja cukup bisa dengan imbauan," terang dia.
"Namun kalau untuk berlaku secara holistik karena DKI ini kan instansi nya kan banyak ya," ujar Chaidir.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaTKN Respons Bawaslu Jakpus soal Gibran Langgar Pergub DKI: Bukan Kewenangannya
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai tidak ada putusan apa pun dari Bawaslu Jakarta Pusat soal Gibran bagi-bagi susu pada kegiatan CFD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN soal Putusan Bawaslu Gibran Langgar Aturan CFD: Kami Tidak Pernah Rewel
TKN Prabowo Gibran tak mau ambil pusing terkait putusan yang melahirkan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ke Pemprov DKI itu.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Rencana Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam, Ahmad Sahroni: Bapak Sangat Mengecewakan dan Zalim
"Respons bapak sangat mengecewakan dan zalim. Kasihan warga diberi ketidakpastian lagi," kata Sahroni
Baca SelengkapnyaBawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
Baca SelengkapnyaHeru Budi Tegaskan Tak Putus KJMU, Tapi Ada Pemadanan Data
"Tidak ada (pemutusan KJMU)," kata Pj Gubernur Heru
Baca SelengkapnyaHeru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta
Stiker bergambar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terpasang di halte-halte TransJakarta, seperti Bundaran Hotel Indonesia.
Baca Selengkapnya