Hari Kedua Perluasan Ganjil Genap, 1.761 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Jakut
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan sebanyak 1.761 kendaraan roda empat akibat melanggar ganjil-genap. Penindakan dilakukan di hari kedua Selasa (10/9), pemberlakuan ganjil-genap di 25 kawasan yang berada di Jakarta.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara dengan menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti pelanggaran.
"SIM yang kita tilang itu sebanyak 1.129 dan untuk STNK yang kita tilang itu ada sebanyak 632," kata Nasir dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Lalu, penilangan paling banyak dilakukan oleh Subdit Gakkum yakni 411. Dari total segitu, pihaknya menilang SIM sebanyak 263 dan 148 STNK. Selanjutnya, penindakan paling banyak dilakukan di wilayah Jakarta Utara, disana polisi telah menindak 394 kendaraan dengan rincian 188 SIM dan 206 STNK yang ditilang.
Kemudian, untuk wilayah Jakarta Barat menempati urutan kedua dalam melakukan penindakan terhadap 346 kendaraan dengan rincian 264 SIM dan 82 STNK disita. Selanjutnya, penindakan dilakukan terhadap 251 kendaraan di wilayah Jakarta Selatan dengan rincian 188 SIM dan 63 STNK yang ditilang.
Lalu, wilayah yang juga banyak melakukan penindakan yakni di Jakarta Timur dengan menilang 249 kendaraan sebagai rincian 117 SIM dan 117 STNK telah disita. Untuk wilayah Jakarta Pusat sendiri telah menilang 132 kendaraan dengan menyita 97 SIM dan 32 STNK.
"Untuk Satuan PJR menilang 32 kendaraan, SIM yang disita ada 15 dan 17 STNK. Dan untuk Satuan Gatur menindak 26 kendaraan dengan menyita 24 SIM dan 2 STNK sebagai barang bukti. Dan untuk Satuan Patwal sendiri telah menilang 11 kendaraan dengan mengambil 9 SIM dan 1 STNK," ujarnya.
Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 Wib. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPenerapan one way begitu lama karena jumlah kendaraan menuju Jakarta ditaksir mencapai 50 ribu unit.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaSejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya