'Hapus Yayasan Beasiswa Jakarta, Ahok harus diskusi dengan DPRD'
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membubarkan Yayasan Beasiswa Jakarta harus melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, aturan yayasan tersebut telah tercantum di peraturan daerah (perda).
"Perda itu hasil diskusi antara eksekutif daerah dan legislatif daerah. Jadi semua sepakat, tentu akan jadi. Tapi bisa saja ada perbedaan pendapat. Jadi tergantung kesepakatan nantinya seperti apa," ujar Lasro di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/8).
Lasro mendukung rencana mantan bupati Belitung Timur itu. Lantaran, hal tersebut akan membuat program pembiayaan di Jakarta menjadi lebih teratur karena hanya berada di bawah satu pengelolaan.
"Kan ada niat untuk penyederhanaan segala macam bentuk pembiayaan pendidikan, mulai dari KJP, BOP, dan beasiswa lainnya. Supaya tidak terlalu banyak," kata dia.
Seperti diberitakan, Ahok mewacanakan pembubaran Yayasan Beasiswa Jakarta yang telah berdiri sejak tahun 1952 lalu. Karena ia ingin pengelolaan beasiswa dilebur bersama dengan pengelolaan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Dia berpendapat, meningkatkan dana pendidikan pada KJP sekaligus menjadikannya beasiswa lebih efektif daripada menganggarkan dana beasiswa untuk dikelola Yayasan Beasiswa Jakarta. Oleh karena itu, dia berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pemberian Beasiswa kepada Para Pelajar dan Mahasiswa Warga DKI.
Dana beasiswa yang dilebur dengan KJP itu nantinya dikelola oleh Dinas Pendidikan DKI. Ahok pun tak mempermasalahkan untuk meningkatkan alokasi dana KJP beasiswa itu kepada para peserta didik hingga Rp 5 triliun. Menurutnya, anggaran pendidikan sebaiknya banyak dialokasikan untuk kualitas peserta didik daripada hanya dialokasikan untuk renovasi sekolah maupun pengadaan alat tulis.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaAhok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaUsai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya