Grab Minta Pemprov DKI Tetap Izinkan Antar Penumpang ke Pasar & Rumah Sakit
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjadi wilayah pertama menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melarang moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang demi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Atas hal itu, Grab Indonesia selaku penyedia aplikator ojek online (ojol), sedang melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah selaku pengatur kebijakan penerapan teknis PSBB, di setiap wilayah.
"Kami mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB. Sampai saat ini kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya para pemerintah daerah yang nantinya akan mengatur kebijakan PSBB di masing-masing kota/daerah," jelas Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi pada keterangan tertulisnya ke merdeka.com, Rabu (8/4).
Salah satunya terkait, koordinasi permintaan tetap memberlakukan akses layanan antar jemput khusus bagi para penumpang ojek online.
"Kami berharap pemerintah tetap dapat mengizinkan pelanggan kami untuk tetap menggunakan layanan ojek online, khusus untuk mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit dan juga ke dan dari pasar, supermarket atau minimarket untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari," ungkap Neneng.
"Grab Indonesia juga tengah menyiapkan, armada khusus layanan transportasi untuk mendukung pemerintah dalam pengantaran tenaga medis," sambungnya.
Selain itu, Neneng mengatakan bahwa Grab Indonesia akan selalu berusaha memberikan inisiatif-inisiatif layanan kepada masyarakat, dalam upaya melawan penyebaran virus Covid-19.
"Termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan secara teratur, selalu mencuci tangan dan membersihkan tangan mereka, menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery (mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress). Inisiatif ini sudah kami laksanakan di seluruh kota di Indonesia," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaMenaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis
Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPenyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaSampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid
jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca Selengkapnya