Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gadaikan mobil rental, kepala desa diciduk polisi

Gadaikan mobil rental, kepala desa diciduk polisi mobil hasil penggelapan diamankan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat Polres Tangerang Kabupaten menciduk Sukeni (40), seorang Kepala Desa Koper, Kecamatan Kresek atas dugaan penggelapan sebuah mobil Avanza metalik, pada 30 Januari 2013. Diketahui, petugas sempat memanggil Sukeni untuk diperiksa, namun yang bersangkutan sudah dua kali mangkir.

"Benar kami telah membawa Sukeni, Kepala Desa Koper Kecamatan Kresek. Sukeni dilakukan upaya paksa karena tidak menghormati panggilan penyidik sebanyak 2 kali," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, saat dihubungi, Jumat (1/2).

Sinto mengatakan, kejadian berawal tanggal 28 Januari, saat itu korban Ahmad Dedi (29) melaporkan dugaan tindak penggelapan satu unit Toyota Avanza hitam metalik tahun 2007 yang dilakukan Sukeni ke Polres Tangerang Kabupaten.

"Kejadiannya tanggal 5 Januari 2012 Sukeni meminjam mobil Dedi dengan alasan untuk jemput orang tuanya. Untuk itu Sukeni memberikan uang Rp 250 ribu untuk peminjaman," tutur Shinto.

Namun, setelah delapan bulan lamanya menunggu, lanjut Shinto, Sukeni tidak kunjung mengembalikan mobil milik Dedi tersebut. "Akhirnya Dedi pun mendatangi rumah Sukeni. Tapi dia hanya bertemu istrinya saja dan mengatakan bahwa Sukeni sedang di Jakarta dengan mobil tersebut," tutur Shinto lagi.

Atas dasar itulah, akhirnya Dedi melaporkan tindakan sukeni tersebut ke kepolisian. "Dedi merasa kecewa dengan sikap tidak bertanggung jawabnya Sukeni sebagai seorang kepala desa," ucap Shinto lagi.

Pasca pelaporan, penyidik pun langsung menyelidiki kasus tersebut. "Karena terlapor adalah seorang kepala desa, maka sesuai ketentuan, penyidik harus meminta ijin dari Bupati untuk memanggil Sukeni. Ijin tersebut baru ada di tangan penyidik pada 19 Oktober 2012," tutur Shinto.

Sukeni dipanggil oleh penyidik 2 kali, masing-masing pada tanggal 23 Oktober 2012 dan 1 November 2012, namun Sukeni tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Penyidik akhirnya melakukan tindakan represif dengan membawa Sukeni secara paksa pada 30 Januari 2013 lalu. Sukeni diamankan penyidik di Kantor Kecamatan Kresek, sesaat setelah mengikuti rapat dengan beberapa kepala desa lainnya," papar Shinto.

Saat pemeriksaan terhadap Sukeni, lanjut Shinto, diketahui bahwa mobil tersebut ternyata telah digadaikan ke penadah inisial MN, 40 tahun, di Bogor pada Juli 2012 dengan harga Rp 50 juta. Penggadaian itu sendiri dilakukan Sukeni tanpa izin dari Ahmad Dedi. Uang hasil gadai mobil juga dinikmati oleh Sukeni untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Sukeni dipersangkakan dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Usut punya usut, ternyata Sukeni juga dilaporkan di Polsek Kopo, Serang dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap istri sirinya, seorang biduanita. Laporan masuk ke Polsek Kopo pada 26 Januari 2013 lalu, dan penyidik Polsek Kopo pun telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Tangerang untuk memeriksa Sukeni sebagai tersangka setelah ijin dari Bupati diterima penyidik Polsek Kopo.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Tarif Rental Mobil Naik 2 Kali Lipat, Pria Tua Rela Gowes 248 Km dari Cirebon Demi Ikut Kampanye AMIN di JIS

Tarif Rental Mobil Naik 2 Kali Lipat, Pria Tua Rela Gowes 248 Km dari Cirebon Demi Ikut Kampanye AMIN di JIS

Dalam perjalanannya, dia beberapa kali berhenti untuk beristirahat di posko partai koalisi pasangan AMIN.

Baca Selengkapnya
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024

Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok

Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor

Angka Kecelakaan Tinggi, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik Pakai Motor

Polisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Bisnis Sewa Mobil Listrik Makin Marak, Incar Destinasi Wisata Populer Bali

Bisnis Sewa Mobil Listrik Makin Marak, Incar Destinasi Wisata Populer Bali

Salah satu penyedia jasa sewa mobil listrik di Pulau Dewata adalah Baliqu Car Rental, pelopor sewa mobil listrik pertama di Bali.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya