Formula E di Monas Harus Izin Mendikbud Nadiem Makarim
Merdeka.com - Persiapan Pemprov DKI menggelar event internasional Formula E mendapatkan sejumlah persoalan. Salah satunya terkait birokrasi perizinan di Monas yang rumit mesti mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, Junus Satrio Atmodjo, mengatakan, sesuai aturan Pemprov DKI harus mengirim surat ke Mendikbud Nadiem Makarim. Sebab, Monas merupakan kewenangan pusat.
"Surat dikirim kepada menteri, kan TSCB (pusat) di bawah menteri, jadi surat itu langsung kepada menteri. Nanti menteri meminta pertimbangannya dari TACB, jadi kalau misalnya menteri sampaikan (surat) itu, kita akan bahas teknisnya, gimana hukumnya," jelas Junus saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (18/2).
Junus emoh ikut campur lebih jauh polemik boleh tidaknya Formula E digelar di Monas. Sebab, dia meminta Pemprov DKI selesaikan di internalnya lebih dulu.
Dia mengatakan, Cagar Budaya bukan hanya terletak pada Tugu Monas saja. Tapi seluruh kawasan di Monas. Termasuk lapangan Monas. Sehingga dia mengingatkan, hati-hati jika ingin menyelenggarakan event Formula E di Monas.
"Lapangan medan merdeka itu dan tugu monas. Tugunya dan lapangannya yang di kelilingi jalan itu adalah cagar budaya. Kalau kegiatan itu diselengarakan di lapangan Monas, artinya diselenggarakan di situs Cagar Budaya, makanya harus lihat UU," jelas Junus yang juga seorang Arkeolog itu.
Sebelumnya, lokasi Monas dijadikan ajang Formula E menuai polemik. Awalnya tak dizinkan Komisi Pengarah Kemensetneg, namun akhirnya diperbolehkan.
DPRD DKI juga menolak event tersebut digelar di Monas. Salah satu alasannya karena Monas merupakan Cagar Budaya.
Persoalan bertambah pelik, saat Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke Setneg, isinya telah mendapat rekomendasi dari TACB DKI soal penyelenggaraan di Monas. Saat dikonfirmasi, TACB DKI membantah. Belakangan Pemprov DKI akui salah ketik, yang dimaksud dalam surat, Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB DKI.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wisatawan Harus Ingat, Jangan Parkir Kendaraan Sembarangan di Monas Jika Ban Mobil Tak Mau Dikempesin Petugas
Puluhan kendaraan bermotor sebelumnya dikempesin petugas Dishub DKI Jakarta setelah memarkir liar di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4) malam.
Baca SelengkapnyaPemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Monas Buka atau Tutup Saat Lebaran 2024? Ini Jadwalnya
Kawasan Monumen Nasional (Monas) tutup sementara pada Hari Raya Idulfitri 2024. Diperkirakan, Idulfitri jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaAntusiasme Pemilih Pemula di Sumsel Meningkat Pesat Menjelang Pilpres 2024
Menkominfo Budi Arie Setiadi optimis bahwa Indonesia akan dengan mudah mewujudkan cita-citanya menjadi negara maju mendatang.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaDewa 19 dan Kahitna Meriahkan IIMS 2024, Pesertanya Lebih 23 Merek Otomotif
Dyandra Promosindo umumkan deretan program pendukung di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 15 - 25 Februari 2024 di JIExpo Kemayoran.
Baca SelengkapnyaASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya