Foke sebut gugatan hasil Pilgub DKI masih terbuka
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan tidak tertutup kemungkinan bagi pihaknya menggugat hasil Pilgub DKI putaran kedua. Pasalnya, mekanisme sengketa Pilkada sudah diatur dalam undang-undang.
"Menurut peraturan perundangan itu bisa saja. Waktunya masih tersedia sampai Rabu kita lihat perkembangannya," kata Fauzi Bowo di Hotel Borobudur, Selasa (2/10).
Meskipun demikian, Foke, sapaan Fauzi Bowo, berharap semuanya dapat berjalan lancar. Dia mengaku sudah menyiapkan dengan baik segala sesuatu yang berhubungan dengan pelantikan gubernur yang baru.
"Saya berharap semua berjalan lancar sebagai gubernur saya menyiapkan segala sesuatu untuk tanggal 7 (Oktober)," ujarnya.
Dia pun mengaku sudah melakukan semua yang dia bisa, serta memberikan yang terbaik untuk kota Jakarta. Foke berharap seluruh orang yang ada di Pemprov DKI dapat bekerja dengan baik, walaupun dirinya sudah tidak menjabat dan digantikan gubernur baru.
"Yang jelas jangan berhenti mendedikasikan yang terbaik untuk kota Jakarta," pungkasnya.
Seperti diberitakan, KPU DKI telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perhitungan suara putaran kedua Pilgub DKI. Hasilnya, Jokowi-Ahok menang dengan mendapat 2.472.130 suara (53,82 persen). Sementara Foke-Nara memperoleh 2.120.815 suara (46,17 persen). Selisih keduanya adalah 351.315 (7,65 persen).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengaku bakal menyampaikan respons terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 besok.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnya