DPRD Ingatkan Pengerjaan Reklamasi Jakarta Harus Taat Hukum
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif meminta pengerjaan pulau-pulau reklamasi di teluk Jakarta tanpa adanya pelanggaran hukum. Untuk itu, Syarif mendukung adanya rencana Pemprov mengajukan Peninjauan Kembali dan kasasi atas hasil putusan majelis hakim terhadap beberapa pulau reklamasi.
"DPRD mendorong semua pihak taat hukum. Pemprov bisa lakukan langkah hukum dengan kasasi," kata Syarif, Kamis (14/5).
Disinggung mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak Cianjur, Syarif menuturkan jika dilihat sekilas terjadi tumpang tindih mengenai aturan tentang pekerjaan reklamasi.
Namun, politikus Gerindra itu menuturkan Perpres yang diteken Joko Widodo pada Rabu, 13 April dan diundangkan pada 16 April itu hanya mengatur panduan mengenai tata ruangnya saja.
"Perpres itu yang saya tahu hanya mengatur panduan tata ruang di pulau reklamasi, sementara bagaimana dikerjakannya tidak diatur," tandasnya.
Perpres Reklamasi
Dalam Perpres tersebut Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulai hasil reklamasi di Teluk Jakarta yaitu pulau C,D,G, dan N. Hal tersebut tertuang pada pasal 81 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Kemudian dalam pasal selanjutnya mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di empat pulau reklamasi ini. Selanjutnya dalam Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri kawasan peruntukkan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukkan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukkan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga, dan listrik; dan/ atau kawasan peruntukkan kegiatan pariwisata.
Namun, pulau-pulau tersebut masih bersengketa dengan Pemprov DKI. Pada putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pemprov diminta segera menerbitkan izin perpanjangan kegiatan untuk Pulau G.
Penerbitan izin akan molor seiring dengan rencana Pemprov mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaGaung perubahan menimbulkan pertanyaan, sebab selama ini PDI Perjuangan selalu membawa pesan keberlanjutan yang sering dikaitkan dengan motto Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca Selengkapnya